tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan Facebook akan melakukan pemblokiran terkait konten-konten yang dinilai negatif oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Facebook telah setuju untuk mengendalikan konten maupun informasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Mereka melaporkan telah membuat fitur khusus sebagai pengendalian untuk Indonesia. Ini merupakan geoblocking (pemblokiran berdasarkan regional),” kata Semuel dalam jumpa pers di kantornya pada Rabu (2/8/2017) pagi.
Lebih lanjut, Semuel juga sempat menjelaskan bahwa geoblocking itu didesain berdasarkan permintaan. “Misal dari Indonesia mengajukan konten yang bermasalah secara hukum Indonesia, tapi itu tidak bermasalah di negara asal atau negara lain. Jika seperti itu, maka itu bisa diblokir secara regional (geoblocking),” ujar Semuel.
“Karena kan ada konten-konten, seperti pornografi, yang mana di kita sangat rigid. Sementara kalau di negara lain nggak masalah. Akan tetapi buat konten-konten seperti terorisme dan perdagangan narkoba, ya itu di seluruh dunia (konten) diblokir,” tambah Semuel.
Kendati demikian, Semuel menegaskan bahwa pemblokiran dan pengawasan hanya sebatas pada konten-konten yang dianggap berbahaya.
Baca juga: Pavel Durov Nyatakan Komitmen Telegram Berantas Terorisme
Saat ditemui seusai jumpa pers, Semuel pun menjamin pemerintah tidak akan memantau isi percakapan para pengguna Facebook di Indonesia yang menggunakan Facebook Messenger. “Undang-Undang Telekomunikasi menjamin kerahasiaan percakapan telekomunikasi penggunanya. Kecuali diminta oleh aparat penegak hukum untuk penyidikan penegakan hukum,” ungkap Semuel.
Dengan begitu, Semuel menyatakan pemantauan yang masuk ke ranah percakapan pribadi hanya akan dilakukan berdasarkan permintaan. “Karena semua operator di sini pun kalau ada yang melanggar hukum, Undang-Undang mewajibkan operator memberikan (isi percakapan),” ucap Semuel.
“Kalau tidak melanggar hukum yang tidak boleh (dipantau), malahan kalau ada yang dengan sengaja membocorkan, pengguna bisa menuntut,” tambah Semuel.
Seperti masih diungkapkan Semuel, komitmen dari Facebook tersebut merupakan hasil pertemuan yang dilakukan antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan perwakilan Facebook di Indonesia dan Asia Tenggara. Berdasarkan penuturan Semuel, pertemuan telah berlangsung pagi ini di Jakarta.
Baca juga: Bertemu Pavel Durov, Kominfo akan Buka Pemblokiran Telegram
Sebelumnya, Rudiantara sendiri telah mempertimbangkan untuk menutup sejumlah situs media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, hingga Youtube. Pertimbangan itu muncul setelah ditemukan adanya konten-konten bermuatan radikalisme dalam media sosial tersebut.
“Permintaan kami pada platform untuk menutup akun-akun yang memiliki muatan radikalisme, sepanjang 2016 hingga 2017 baru 50 persen dipenuhi. Ini sangat mengecewakan,” kata Rudiantara di Bandung pada 14 Juli lalu.
Adapun berdasarkan catatan Kemenkominfo, tingkat pelayanan Facebook saat ini baru mencapai 49,3 persen. Sementara untuk Instagram, tingkat pelayanannya baru mencapai 40,3 persen.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari