tirto.id - Dalam Pemilu 2019 yang digelar pada Rabu (17/4/2019) terdapat 16 partai politik yang bertarung di level nasional. Mereka terdiri dari 12 partai lama yang sudah tampil di Pemilu 2014, dan empat partai baru. Partai-partai ini bersaing untuk meraih suara terbanyak, di samping menghindari ambang batas 4 persen.
Partai-partai lama yang sudah pernah terjun dalam pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI. Sementara, partai baru adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, Perindo, dan PSI.
Berdasarkan Pasal 414 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, partai politik peserta Pemilu 2019 harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah nasional untuk terlibat dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Dengan demikian, partai-partai yang capaian suaranya di bawah 4 persen, tidak akan disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Dalam pileg 2014, PDI Perjuangan menjadi pemenang dengan raihan suara mencapai 18,95 persen. Mereka diikuti oleh Partai Golkar dengan 14,75 persen suara, dan Partai Gerindra dengan 11,81 persen.
Partai Demokrat yang pada Pemilu 2019 mendapatkan suara terbanyak atau 20,85 persen, mengalami penurunan drastis dengan hanya perolehan 10.19 persen. Mereka ada di urutan keempat.
Setelah itu secara berurutan partai-partai dengan raihan suara terbanyak berikutnya adalah PKB (9,04 persen), PAN (7,59 persen), PKS (6,79 persen), Partai NasDem (6,72) persen, PPP (6,53 persen), Partai Hanura (5,26 persen), PBB (1,46 peresen), dan terakhir PKPI (0,91 persen).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu tahun ini memberikan izin kepada 40 lembaga survei untuk merilis hasil hitung cepat pileg 2019. Salah satunya adalah Saiful Mujani Riset & Consulting (SMRC).
Berikut ini hasil quick count pileg 2019 versi SMRC:
Editor: Fitra Firdaus