Menuju konten utama

Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan terhadap Jurnalis

Hari Internasional Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis atau International Day to End Impunity for Crimes against Journalists 2 November.

Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan terhadap Jurnalis
Sejumlah jurnalis dari AJI Jakarta menggelar aksi solidaritas di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Diperingatinya Hari Internasional Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis atau International Day to End Impunity for Crimes against Journalists merupakan upaya penanggulangan salah satu isu yang paling mendesak dalam menjamin kebebasan berekspresi dan akses informasi bagi semua orang.

Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis yang diperingati setiap tanggal 2 November ditujukan untuk melawan ancaman kekerasan dan kejahatan terhadap jurnalis atau wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Dilansir situs resmi PBB, antara tahun 2006 hingga 2020 terdapat lebih dari 1.200 jurnalis telah dibunuh karena melaporkan berita dan membawa informasi ke publik. Berdasarkan observatorium UNESCO terhadap jurnalis yang terbunuh, 9 dari 10 kasus diketahui bahwa pihak-pihak yang diduga telah melakukan kejahatan tersebut ternyata tidak dihukum.

Mengapa Hari Internasional Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis Diperingati?

Pembunuhan merupakan bentuk paling ekstrim dari sensor media. Dalam tindak kejahatan ini, jurnalis juga menjadi sasaran dalam pengancaman yang tak terhitung jumlahnya. Bentuk ancaman yang diterima oleh para jurnalis mulai dari penculikan, penyiksaan dan serangan fisik lainnya hingga pelecehan, terutama di sektor digital.

Adanya ancaman kekerasan dan serangan terhadap jurnalis setidaknya menciptakan iklim ketakutan bagi para profesional media. Hal ini juga berlanjut pada menghambatnya peredaran informasi, opini, dan gagasan secara bebas bagi semua warga negara.

Situs PBB juga menyebutkan bahwa jurnalis perempuan sangat terpengaruh oleh ancaman dan serangan, terutama yang dilakukan secara online.

Berdasarkan makalah diskusi UNESCO baru-baru ini, sejumlah 73 % jurnalis perempuan yang disurvei mengatakan bahwa mereka telah diancam, diintimidasi, dan dihina secara online sehubungan dengan pekerjaan mereka.

Dalam berbagai kasus, ancaman kekerasan dan serangan terhadap jurnalis tidak diselidiki dengan benar. Impunitas ini memberanikan para pelaku kejahatan yang memberikan efek mengerikan pada masyarakat, termasuk jurnalis itu sendiri.

UNESCO menyerukan keprihatinannya terkait impunitas yang mampu merusak seluruh tatanan masyarakat dengan menutupi pelanggaran hak asasi manusia yang serius, korupsi, hingga kejahatan.

Melalui kampanye di Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis, masyarakat dapat berpartisipasi dengan membaca dan membagikan kisah jurnalis yang terbunuh serta mennyertakan hashtag #TruthNeverDies.

Di sisi lain, sistem peradilan yang dengan giat menyelidiki semua ancaman kekerasan terhadap jurnalis. Hal ini menjadi suatu pertanda yang baik bahwa masyarakat tidak akan memberikan toleransi terhadap serangan terhadap jurnalis serta terhadap hak kebebasan berekspresi bagi semua orang.

Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis tahun 2021 menyoroti peran instrumental layanan kejaksaan dalam menyelidiki dan menuntut tidak hanya pada kasus pembunuhan, akan tetapi juga ancaman kekerasan terhadap jurnalis.

PBB menyatakan bahwa pada peringatan tahun ini diharapkan akan membuka jalan bagi peringatan 10 tahun Rencana Aksi PBB tentang Keselamatan Jurnalis dan Isu Impunitas, yang dicita-citakan akan ditandai pada 2022 mendatang.

Sejarah dan Urgensi Peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis

Penetapan 2 November sebagai perayaan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis disahkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/68/163.

Resolusi ini mendesak negara-negara anggota PBB untuk menerapkan langkah-langkah pasti melawan budaya impunitas. Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati pembunuhan dua jurnalis Prancis di Mali pada 2 November 2013.

Resolusi Majelis Umum PBB ini penting untuk mengutuk semua serangan dan kekerasan terhadap jurnalis dan pekerja media. Resolusi ini juga dimaksudkan untuk mendesak negara-negara anggota PBB untuk melakukan upaya ang terbaik dalam mencegah kekerasan terhadap jurnalis dan pekerja media.

Hal tersebut tentunya akan berimbas pada upaya untuk memastikan akuntabilitas, membawa ke pengadilan para pelaku kejahatan terhadap jurnalis dan pekerja media, serta memastikan bahwa para korban memiliki akses pemulihan yang tepat.

Selanjutnya, Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis juga dimaksudkan untuk menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk mempromosikan lingkungan yang aman dan memungkinkan bagi jurnalis dalam melakukan pekerjaan mereka secara independen dan tanpa campur tangan dari pihak yang tidak semestinya.

Baca juga artikel terkait HARI PENTING 2021 atau tulisan lainnya dari Anisa Wakidah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Anisa Wakidah
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Iswara N Raditya