Menuju konten utama

Hakim Desak Saksi Ahli Sebutkan Motif Terdakwa Jessica

Hakim Binsar Gultom menginginkan saksi ahli kriminolog Eva Achjani Zulfa memberikan gambaran motif terdakwa membunuh Mirna agar jalan persidangan semakin terang.

Hakim Desak Saksi Ahli Sebutkan Motif Terdakwa Jessica
Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono (kiri) berjalan di samping terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kanan) ketika menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan dua saksi ahli yakni Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara dan Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih berlangsung, hakim Binsar Gultom menginginkan saksi ahli kriminolog Eva Achjani Zulfa memberikan gambaran motif terdakwa atas sangkaan membunuh Mirna.

“Bisakah kriminolog memberikan contoh tersebut?” tanya Hakim pada persidangan ke-22 Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Sebelum memberi kesempatan saksi ahli untuk menjawab, hakim memberikan gambaran situasi mengenai karakter Jessica yang sebelumnya telah dijelaskan oleh saksi ahli yang mengatakan Jessica cukup impulsif sehingga ketika terjadi pemutusan hubungan pertemanan bisa sakit hati.

Pemutusan hubungan pertemanan yang dimaksud oleh hakim adalah Jessica pernah ditegur oleh Mirna terkait pacarnya yang pemabuk dan pemakai narkoba. Jessica kurang menerima teguran itu sehingga membuat Mirna kesal dan pernah meninggalkan Jessica.

“Adakah kaitan peristiwa itu dengan motif?” tanya hakim pada Eva.

Eva menjawab pertanyaan hakim dengan mengatakan persoalan tersebut bisa dijawab dengan perspektif psikologis.

“Tadi saya sempat menyampaikan karakteristik personaliti merupakan kewenangan dari ahli psikologis,” papar Eva.

Hakim terus memberondong Eva dengan pertanyaan untuk memperoleh kejelasan. Hakim menanyakan, “Bisakah Anda memberikan pandangan pendapat ahli yang mengatakan penyebab kematian Mirna adalah racun sianida di kopi, tapi ada pendapat lain yang mengatakan tidak dapat dipastikan ada sianida di dalamnya (lambung Mirna)?”

Terhadap pertanyaan itu, Eva masih bersikukuh tak dapat memberikan jawaban yang tepat, baginya ranah tersebut lebih tepat dibuktikan oleh pada penyidik.

“Lebih tepat dengan ranah pembuktian hukum,” ujar Eva.

Namun hakim kurang puas dengan jawaban Eva. Ia mengajukan pernyataan lagi untuk Eva, “Saya ingin lebih konkrit, apakah motif-motif tadi bisa menjadi salah satu sebab niat sehingga terjadi pembunuhan?” tanya hakim.

“Kalau bicara alasan orang untuk melakukan perbuatan itu, akan memerlukan gambaran dari niat apa yang akan lahir dari situ. Dalam satu unit pidana, dalam kaitannya dengan niat, motif adalah gambaran dari unsur kesalahan, motif ini akan menggambarkan deskripsi, penguatan-penguatan apakah seseorang akan melakukan tindak pidana itu atau tidak. Tugas hukum pidana meluruskannya, adalah apakah motif itu bisa melahirkan satu niat,” papar Eva.

Ia melanjutkan, kejadian-kejadian sebelum tindak pidana terjadi penting untuk dipelajari.

“Apakah kejadian-kejadian itu akan menggambarkan pada kita tentang hal-hal yang menggambarkan kepada kita motif menuju perbuatan,” ujar Eva.

Hakim semakin gencar mengejar kesaksian ahli dengan pertanyaan, “Kriminolog bisakah membantu memperlihatkan motif agar lebih terang?”

Eva menyatakan persoalan motif akan lebih jelas diterangkan oleh ahli psikologi.

“ Saya kira ahli psikologi akan membantu untuk mengetahui motif,” kata Eva.

Baca juga artikel terkait SIDANG KOPI SIANIDA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh