Menuju konten utama

Hakim Agung MA Abdurahman Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Jenazah akan disalatkan setelah zuhur, kemudian diberangkatkan ke Kota Rantau untuk dikebumikan setelah salat asar.

Hakim Agung MA Abdurahman Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Abdurahman. FOTO/pa-kotabaru.pta-banjarmasin.go.id

tirto.id - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Abdurahman, meninggal dunia pada hari ini, Rabu (29/11/2017) pukul 05.05 waktu setempat di Rumah Sakit Citra Land Banjarmasin.

“Saat ini jenazah sudah berada di rumah duka Jalan H. Hasan Basri, Kompleks Kayu Tangi II, Jalur 3 Nomor 25, Banjarmasin,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada Tirto.

Ia menambahkan, MA turut berduka cita serta berdoa semoga amal ibada almarhum diterima dan mendapat ampunan dari Allah. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan serta ketegaran untuk meneruskan perjuangan almarhum,” tutur dia.

Rencananya, Abdullah mengatakan, jenazah akan disalatkan setelah zuhur, kemudian diberangkatkan ke Kota Rantau untuk dikebumikan setelah salat asar.

Abdurahman lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 28 Juni 1949. Tutup usia di umur 68 tahun, Abdurahman adalah seorang ahli hukum Indonesia yang menjabat Hakim Agung di MA. Ia juga merupakan peneliti dan dosen pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Mohammad Effendy pun menyatakan turut berduka citaatas meninggalnya Hakim Agung Abdurrahman.

"Apalagi almarhum, satu-satunya dosen Unlam yang menjadi Hakim Agung, dan hingga akhir hayatnya tetap menjaga citra penegakan hukum atau dunia peradilan," ujarnya seperti dilansir Antara.

Abdurahman adalah salah satu hakim agung yang menangani kasus Standard Chartered dan menjatuhkan hukuman Rp1 miliar. Ia juga masuk dalam majelis yang menghukum Air Asia. Maskapai penerbangan itu harus memberikan ganti rugi bagi penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo terkait pembatalan penerbangan sepihak sebesar Rp50 juta.

Almarhum meninggalkan seorang istri yang juga pensiunan pegawai MA dan sama-sama alumnus Fakultas Hukum Unlam, tanpa anak.

Baca juga artikel terkait OBITUARI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Humaniora
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari