tirto.id - Penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial (Kemensos) bakal dipercepat guna meningkatkan efektivitas pelayanan ke masyarakat. Mengenai hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mewanti-wanti jangan sampai ada praktik suap dalam proses mutasi pegawai Kemensos.
"Saya pastikan tidak ada yang namanya mutasi harus mengeluarkan apa pun bagi ASN, tidak boleh membayar, tidak boleh suap-menyuap. Kalau ada yang memberikan sesuatu, itu berarti salah yang memberi. Tidak ada yang namanya mutasi itu pakai sogok-menyogok karena ini pesan dari Presiden (Prabowo), jika ada yang mendengar, melihat, tolong dilaporkan," kata Gus Ipul dalam apel di halaman kantor Kemensos, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Gus Ipul menegaskan, mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berbasis prinsip right man in the right place. Maka itu, Kemensos menerapkan kebijakan mutasi berbasis talenta.
"Penataan SDM melalui mutasi PNS bukan hanya sekadar perpindahan pegawai, dari satu unit kerja ke unit kerja yang lain. Namun, mutasi PNS merupakan strategi pengelolaan SDM berbasis talenta yang mendorong PNS berkembang, baik karier dan kompetensinya serta pemenuhan distribusi talenta di lingkungan Kementerian Sosial," ujar dia.
Dengan adanya kebijakan mutasi berbasis talenta itu, Gus Ipul berharap kinerja pegawai Kemensos makin optimal, kualitas pelayanan pada masyarakat meningkat, serta program-program sosial strategis nasional dapat berjalan dengan lebih efektif dan profesional.
Dia menambahkan, aspek kebahagiaan pegawai memang bisa dipertimbangkan dalam kebijakan mutasi. Misalnya, dengan memungkinkan pegawai lebih dekat dengan keluarga inti. Namun, kebijakan mutasi tersebut tetap harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, serta kriteria yang berlaku berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepada para pegawai Kemensos, Gus Ipul pun berpesan bahwa mutasi harus dimaknai sebagai kesempatan berkembang, bukan sekadar usaha untuk mendekatkan diri ke tempat tinggal atau keluarga inti.
"Ingat ya, mutasi PNS seharusnya menjadi langkah strategis untuk pengembangan karier dan dapat berkontribusi lebih baik, bukan sekadar mutasi mendekati keluarga, tapi keluarga yang dimaksud bukan suami, istri, anak atau mutasi dengan alasan mendekat dengan tempat tinggal, mutasi seperti itu belum dapat disetujui kecuali [ada] kebutuhan organisasi," ujar dia.
Menurut Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemensos, Serimika Br. Karo, baru-baru ini ada 482 pegawai Kementerian Sosial yang mengajukan permohonan mutasi.
Namun, tidak semua permohonan tersebut bisa diproses. Sebanyak 463 pegawai diproses permohonannya. Adapun sisanya adalah pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai yang meminta keluar dari Kemensos.
"Ada yang memang dia sakit, sedang dalam keadaan hamil dan ingin mendekatkan diri dengan suami, dan juga ada yang orang tua sakit, beberapa yang ingin mendekatkan diri ke kantor ini saja, dan juga ada yang pola karier," terang Serimika.
Hingga saat ini, mutasi itu telah dilakukan secara bertahap. Tahap pertama berlangsung pada Desember 2024, dengan 20 pegawai. Lalu, tahap kedua pada Januari 2025 sebanyak 57 pegawai. Ada pula tambahan 23 pegawai yang dimutasi karena kebutuhan organisasi.
Namun, sekitar 200 pegawai belum disetujui permohonan mutasinya karena alasan masih dibutuhkan di satuan kerjanya saat ini atau tidak sesuai dengan peta jabatan. Sementara itu, 17 permohonan mutasi ditolak karena faktor hubungan keluarga dalam satu satuan kerja yang akan dituju.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis