Menuju konten utama

Gubernur Kepri Rangkul PNS Pendukung Lawan Politiknya

Gubernur Kepulauan Riau HM Sani menghimbau agar pegawai negeri sipil yang terindikasi mendukung lawan politiknya pada pemilihan kepala daerah Kepri 2015 kemarin tidak cemas.

Gubernur Kepri Rangkul PNS Pendukung Lawan Politiknya
Gubernur Kepri HM Sani. ANTARA FOTO/ M N Kanwa

tirto.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani menghimbau agar pegawai negeri sipil (PNS) yang terindikasi mendukung lawan politiknya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kepri 2015 kemarin tidak cemas.

“Untuk apa cari lawan. Semua diajak berteman, tetapi kalau tidak mau berkawan ya sudah,” kata Sani, di Tanjungpinang, Rabu (16/3/2016).

Menurut Sani, pihaknya akan merangkul semua pihak, termasuk PNS yang disinyalir tidak netral pada Pilkada Kepri 2015 lalu. Ia berharap agar PNS tersebut melupakan peristiwa tersebut dan fokus untuk membantunya menjalankan pemerintahan Kepri ke depan.

“Kalau profesional saya pakai, yang bisa membantu kami,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Sani, mutasi pejabat eselon II, III dan IV belum dilakukan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, kata dia, mutasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan asas profesionalisme.

“Penempatan pejabat pemerintahan disesuaikan kepada kemampuan,” kata dia menambahkan.

Dalam memilih dan menempatkan orang, kata Sani, aparat pemerintahan harus mampu mengimplementasikan rencana pembangunan jangka menengah sesuai visi misi Sani-Nurdin saat kampanye pilkada.

Selain itu, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga mendapat tugas untuk merealisasikan rencana pembangunan pada tahun ini secara cepat dan tepat.

“Kami tekankan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk memprioritaskan pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan, kemaritiman, perbatasan dan infrastruktur,” ujarnya.

Sementara untuk Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun diberi wewenang melakukan pengawasan terhadap kinerja staf di pemerintahan. Menurut Sani, ada 11 kewenangan yang diberikan kepada wakilnya itu, baik yang diamanatkan UU Nomor 23/2014 maupun pembagian kewenangan khusus untuk memperkuat pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga artikel terkait MUTASI PNS atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz