Menuju konten utama
Kasus Korupsi E-KTP:

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam penyidikan baru kasus korupsi e-KTP dengan tersangka mantan anggota DPR Markus Nari.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka mantan anggota DPR Markus Nari. tirto.id/Bernie

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019).

Kedatangan Ganjar dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam penyidikan baru kasus korupsi e-KTP dengan tersangka mantan anggota DPR Markus Nari.

Ganjar tiba di lobi Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan batik lengan pendek tanpa ada pengawalan khusus. Begitu turun dari mobil, Ganjar langsung berjalan masuk ke gedung KPK.

"Dimintai keterangan. Nanti saja ya," ucap Ganjar singkat.

Diketahui, pada saat pembahasan KTP elektronik Ganjar memang menjabat sebagai anggota komisi II DPR RI dari fraksi PDIP.

Selain Ganjar, hari ini lembaga antirasuah ini pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Morowali Aptripel Tumimomor. Ia pun dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Markus diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam. Kala itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP.

Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP. Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.

Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada mantan pejabat Kemendagri Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka kepada Markus Nari tidak hanya pertama kali, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno