Menuju konten utama

Gubernur Anies Didesak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi

Penyegelan telah dilakukan sejak era Ahok, namun pengembang tetap melakukan pelanggaran

Gubernur Anies Didesak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membongkar bangunan-bangunan yang berdiri di Pulau D. Pulau ini merupakan bagian dari pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Martin Hadiwinata selaku anggota koalisi KSTJ menyampaikan hal tersebut lantaran penyegelan telah dilakukan sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), namun pelanggaran tetap dilakukan oleh pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Pembongkaran bangunan di Pulau D perlu dilakukan untuk memberikan contoh tegas bahwa setiap orang harus tunduk kepada undang-undang. Sebab, kata Martin, selama penyegelan dilakukan telah terbukti bahwa pembangunan tetap dilakukan dan penjualan properti terus berlangsung.

"Gubernur Anies seharusnya memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas Pulau D berhenti, menindaklanjutinya dengan pembongkaran," kata Martin melalui keterangan resmi yang diterima Tirto.id, Minggu (10/6/2018).

Menurut KSTJ, Anies sebenarnya punya kewenangan buat membongkar bangunan di kedua pulau tersebut karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung lantaran belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketentuan soal pembongkaran itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Namun, pembongkaran urung dilakukan lantaran masih menunggu audit lingkungan dan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta.

"Koalisi juga mendorong Gubernur Anies untuk juga menerapkan sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada pengembang karena jumlah bangunan tanpa IMB yang dibangun luar biasa banyak, mencapai 932 bangunan serta kemungkinan tetap membangkang dan melanjutkan pembangunan," beber Martin.

Selain pembongkaran, KSTJ juga meminta gubernur untuk mengurungkan niat membentuk badan khusus reklamasi yang mengkaji reklamasi berdasarkan ketentuan dalam Keppres Nomor 51 Tahun 1995.

"Badan khusus oleh Gubernur Anies hanya akan memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang akan bertentangan dengan janji kampanyenya sendiri untuk menghentikan reklamasi," tutup Martin.

Baca juga artikel terkait KASUS REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Iswara N Raditya