tirto.id - Presiden Joko Widodo telah memberikan grasi kepada Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada Rabu (25/1/2017). Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pertimbangan pemberian grasi itu murni karena rasa kemanusiaan dan tidak terkait dengan politik akhir-akhir ini.
"Itu murni kepada rasa kemanusiaan, bahwa proses itu menurut pandangan presiden tentu wajar diberikan grasi," kata Wapres Kalla di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (26/1).
Wapres menjelaskan proses permohonan grasi Antasari sudah dilakukan sejak lama, namun baru saat ini dipenuhi sebab juga butuh pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Kepala Staf Khusus Presiden, Johan Budi, sehari lalu mengungkapkan alasan Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari karena ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Johan mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan grasi tersebut, telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.
Sementara pada hari ini, Johan juga menyampaikan, Antasari Azhar, diagendakan bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana. "Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru sore hari ini presiden bisa menerima Antasari," kata Johan Budi di Jakarta.
Antasari Azhar mendapat pengurangan hukuman enam tahun kurungan dan enam tahun pembebasan bersyarat sesuai grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Melalui kuasa hukumnya Antasari Azhar mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Setelah menjalani tujuh tahun kurungan, pada 10 November 2016, Antasari Azhar ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Banten dan pada Rabu lalu ia mendapatkan grasi sehingga bebas murni.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH