tirto.id - Pascademo 4 November dengan tuntutan menegakkan hukum dalam kasus penistaan agama, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) kini mengumumkan rencana aksi unjuk rasa selanjutnya. Demonstrasi akan kembali digelar pada 2 Desember 2016 untuk menuntut penahanan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Karena Ahok tidak ditahan, maka GNPF MUI menggelar aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 dengan tema Bersatu dan Berdoa Untuk Negeri," kata juru bicara FPI Munarman didampingi Ketua GNPF Ustaz Bachtiar Nasir dan pembina GNPF Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Meskipun pihak kepolisian sudah mencegah ke luar negeri, Munarman menilai Ahok tetap harus ditahan karena berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti berupa video di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dia juga berpotensi mengulangi perbuatan sesuai sikap arogannya," kata dia. "Semua tersangka terkait Pasal 156a KUHP selalu ditahan. Tidak ada yang bebas cuap-cuap di mana mana," tegas Munarman
Terkait aksi massa 2 Desember mendatang, GNPF MUI berjanji akan berjalan dengan damai. Dikatakan bahwa GNPF MUI juga akan menggelar ibadah salat Jumat, shalawat, dan istighosah di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia dalam aksi tersebut.
"Kegiatannya adalah salat Jumat bersama di mana posisi imam di Bundaran HI," jelas Munarman seperti dikutip Antara.
Sementara itu, menurut Habib Rizieq, tanggal 2 Desember bertepatan dengan Jumat Kubro dan awal Maulid Akbar karenanya dinilai sebagai saat yang tepat untuk berdoa bersama.
"Aksi super damai, jadi siapa pun yang ikut harus berkomitmen menjaga kedamaian dan berjalan dalam koridor," kata Habib Rizieq Shihab
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian telah membuat pernyataan terkait alasan yang membuat polisi tidak menahan Ahok. Di antaranya, tidak semua penyidik setuju bahwa ada unsur pidana dalam kasus Ahok.
Selain itu, ia menjelaskan, menurut Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penahanan tidak harus dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
"Undang-Undang kita, KUHAP Pasal 21 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak menyatakan bahwa setiap kasus tertentu di bawah lima tahun harus dilakukan penahanan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari