tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.
Dikutip dari Antara, Minggu (10/11/2024), penugasan itu ditetapkan Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang diteken pada 8 November 2024 lalu.
Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.
Pertama, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Cina, Amerika Serikat, Peru, Brasil dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Ketiga, setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan kepada jajarannya di Kabinet Merah Putih untuk tidak membuat kebijakan bermuatan politis selama dia pergi ke luar negeri. Dia juga menekankan setiap kebijakan yang dibuat harus dilakukan secara adil dan tidak mengandung unsur dendam politik.
"Dan tidak boleh ada unsur politis dalam melaksanakan katakanlah kampanye ini harus tegas harus berani tapi juga harus bersih dari muatan politis dan dari dendam politik," kata Prabowo dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (8/11/2024) lalu.
Editor: Fahreza Rizky