tirto.id -
Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia belum mengambil sikap terkait wacana revisi syarat calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalnya, partai besutan Prabowo Subianto ini masih melakukan kajian dan melihat dinamika perkembangan politik.
“Dalam rapat fraksi pekan lalu, sedang dipersiapkan oleh tim internal Gerindra untuk melakukan kajian,” kata anggota Komisi II DPR RI, Bambang Riyanto, di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Menurut Bambang, terkait adanya pro dan kontra atas wacana memperberat syarat dukungan pemilih bagi calon independen, partai berlambang kepala Burung Garuda tersebut masih menunggu perkembangan dinamika politik.
“Sikap Gerindra masih di posisi wait and see,” ujarnya.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu, syarat dukungan KTP bagi calon kepala daerah independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan persentase itu berdasarkan jumlah penduduk.
Sejumlah fraksi di Komisi II DPR RI menilai syarat bagi calon independen lebih ringan dibandingkan syarat dukungan yang harus dipenuhi partai politik yakni sebesar 20 persen dari jumlah suara. Sehingga sejumlah fraksi di Komisi II menilai, syarat dukungan untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.
Wacana yang berkembang adalah sejumlah fraksi menginginkan syarat dukungan bagi calon independen dinaikkan menjadi 15-20 persen dari jumlah pemilih pemilu sebelumnya. (ANT)