Menuju konten utama

Genjot Pajak, Pemkot Mataram Beri SK Petugas Distribusi SPPT

Genjot Pajak, Pemkot Mataram Beri SK Petugas Distribusi SPPT

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memutuskan mengubah pola pendistribuasian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) karena selama ini SPPT tidak sampai ke wajib pajak guna mencapai target realisasi 100 persen PBB.

"Petugas pendistribusian SPPT tahun ini akan kita buatkan surat keputusan (SK) sehingga mereka bisa bertanggung jawab penuh mengantar SPPT kepada wajib pajak," kata Asisten III Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia, saat memimpin rapat persiapan pendistribusian SPPT di Mataram, Senin (14/3/2016).

Ganevia berkata upaya ini dilakukan agar target realisasi PBB tahun ini dapat tercapai. Sebelumnya, pola distribusi SPPT sepenuhnya diserahkan kepada aparat kelurahan dan aparat kelurahan menentukan sendiri mekanisme pendistribusian masing-masing.

Akan tetapi, lanjut Genevia, dari hasil evaluasi tahun 2015 ditemukan penyebab tidak tercapainya target PBB karena SPPT tidak sampai ke wajib pajak dan alamat wajib pajak tidak ditemukan.

Oleh karena itu, kata Genevia, untuk memudahkan koordinasi dan evaluasi pendistribusian SPPT, pemerintah Kota Mataram meminta masing-masing kelurahan untuk menunjuk seseorang mendistribusikan SPPT sampai ke wajib pajak. "Dengan adanya tanggung jawab ini, kita harapkan koordinasi dan evaluasi pendistribusian dapat dilakukan dengan cepat," tambah Genevia.

Pasalnya, kata Genevia, jika SPPT sudah jelas diterima oleh wajib pajak, harapan untuk mencapai target PBB tahun ini sebesar Rp 25 miliar pasti ada. Sebaliknya, Genevia menambahkan, kalau SPPT tidak terdistribusikan maka harapan itupun akan hilang.

Genevia dengan didampingi Kepala Seksi Penagihan Dinas Pendapatan Kota Mataram, Ahmad Amrin mengatakan, aparat kelurahan diminta segera menyerahkan satu nama sebagai perwakilan masing-masing lingkungan.

"Jika kepala lingkungan tidak bisa, silakan ajukan juru pungut, kader atau siapa saja yang dinilai memiliki kemampuan untuk mendistribusikan SPPT tersebut," kata Genevia.

Genevia mengatakan proses pencetakan SPPT PBB saat ini sudah rampung dan sudah berada di tingkat kelurahan untuk dipilah-pilah sesuai dengan lingkungannya.

“Untuk mencapai target itu kita harus kerja keras, apalagi tanggal jatuh tempo pada tanggal 29 Agustus 2016," tegas Genevia.

Baca juga artikel terkait BAIQ EVI GANEVIA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh