Menuju konten utama
Kasus Korupsi SPAM KemenPUPR

Geledah 3 Lokasi, KPK Temukan Uang Rp200 Juta dan Deposito Rp1 M

Dari penggeledahan di tiga lokasi, KPK menemukan uang Rp200 juta dan deposito senilai Rp1 miliar, serta dokumen keuangan dan proyek SPAM.

Geledah 3 Lokasi, KPK Temukan Uang Rp200 Juta dan Deposito Rp1 M
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan 3 rumah tersangka korupsi Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kamis (3/1/2019).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang Rp200 juta dan deposito senilai Rp1 miliar, serta dokumen keuangan dan proyek SPAM.

"Dari ketiga lokasi disita uang Rp200 juta dan deposito setidaknya senilai Rp1 miliar, serta sejumlah dokumen-dokumen keuangan dan dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (3/1/2019).

Febri mengatakan, penyidik menggeledah 3 rumah tersangka, yakni Budi Suharto (BSU) selaku Direktur Utama PT WKE, Teuku Moch Nazar (TMN) selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Yuliana Enganita Dibyo (YUL) selaku Direktur PT TSP.

Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (2/1/2019) pukul 15.00 WIB hingga Kamis (3/1/2019) dini hari. Dari penggeledahan, KPK menemukan sejumlah uang dan dokumen proyek SPAM.

Sebelumnya, KPK menggeledah dua kantor, yakni Kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Ditjen Dipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) di Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Dari ke delapan orang tersebut, empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE; Lily Sundarsin, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP); Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk mengatur proyek pembangunan SPAM dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Proyek yang telah diatur tersebut antara lain proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK SPAM PUPR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri