tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk melengkapi berkas penyidikan korupsi Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR. Dalam penggeledahan yang berlangsung Senin (31/12/2018) malam, KPK mengamankan sejumlah dokumen, CCTV, dan sejumlah uang.
"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen relevan terkait proyek-proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan WKE atau TSP, barang bukti elektronik berupa CCTV dan uang sekitar Rp800juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (31/12/2018) malam.
Febri menyebut, penggeledahan berlangsung di dua tempat, yakni Kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Ditjen Dipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Lokasi kedua yakni Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) di Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka masih melakukan pendalaman karena disinyalir dugaan kasus korupsi SPAM cukup besar.
"Tim terus melakukan penelusuran di 2 lokasi tersebut mengingat dugaan luasnya sebaran korupsi di proyek SPAM ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Dari ke delapan orang tersebut, empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.
Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE; Lily Sundarsin, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP); Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk mengatur proyek pembangunan SPAM dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.
Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.
Proyek yang telah diatur tersebut antara lain proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Diduga keempat tersangka pemberi tersebut memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi, 7 persen untuk kepala satuan kerja sementara 3 persen untuk PPK, dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, mendapat Rp350 juta dan 5.000 Dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur
2. Meina Woro Kustinah mendapat Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar mendapat Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri