tirto.id - Rencana uji coba aturan ganjil-genap di Pintu Tol Karawaci 2 dan Karawaci 4 sudah diputuskan untuk ditunda. Semula aturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di pintu tol tersebut akan diuji coba pada 7 Mei 2018. Tapi, rencana itu ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menjelaskan alasan penundaan rencana penerapan aturan ganji-genap di Pintu Tol Karawaci. Menurut dia, upaya mengurangi antrean di ruas tol Tangerang-Jakarta akan berfokus terlebih dahulu pada pembenahan sirkulasi lalu lintas di persimpangan Tomang.
"Kami saat ini sedang proses menyelesaikan analisis dan perhitungan pengaturan waktu lampu lalu lintas di persimpangan Tomang,” kata Bambang di Jakarta, pada Jumat (4/5/2018) seperti dikutip Antara.
“Dari perhitungan dan analisis yang dilakukan, akan dilihat kemungkinan untuk menambah waktu nyala lampu hijau di pintu keluar tol dari arah Tangerang ke Jakarta yang ada di persimpangan Tomang, sehingga akan semakin mengurangi antrean yang masih terjadi," Bambang menambahkan.
Dia menjelaskan BPTJ juga harus mempertimbangkan dulu dampak pengaturan sirkulasi lalu lintas itu terhadap kondisi arus kendaraan di semua jalan yang terhubung dengan persimpangan Tomang. Hasil perhitungan dan analisis itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sebelumnya, uji coba kebijakan penanganan kemacetan di ruas tol Tangerang-Jakarta mulai 16 April 2018 lalu telah membuahkan dampak positif. Selama uji coba dua pekan panjang atrian yang terjadi selama waktu pemberlakukan kebijakan di ruas tol Tangerang Jakarta (Senin-Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB) berkurang hingga separuhnya.
Data Jasa Marga menyebutkan panjang antrian kendaraan berkurang dari semula 18 km menjadi 8 km. Selain itu, ada penurunan volume kendaraan di Gerbang Tol Kunciran dua dan Tangerang dua sebesar 24,9 persen. Kecepatan rata-rata di ruas Tangerang Jakarta juga meningkat 24,9 persen, yakni dari 22 km/jam menjadi 27,6 km/jam.
Meskipun ditunda, Bambang menegaskan penerapan aturan ganjil-genap di Pintu Tol Karawaci tetap masuk dalam rencana paket kebijakan penanganan kemacetan di ruas tol Tangerang-Jakarta.
Karena itu, menurut Bambang, jika perkembangan situasi menghendaki, aturan ganjil-genap akan diberlakukan di Pintu Tol Karawaci. Misalnya, jika ada kebutuhan memperlancar lalu lintas guna mendukung Asian Games 2018 di Jakarta.
Dia juga memastikan proses pelaksanaan kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang maupun Tol Jagorawi (Cibubur-Jakarta) yang sudah berjalan saat ini akan terus berlanjut. Uji coba yang semula direncanakan sampai akhir April secara keseluruhan diperpanjang hingga 11 Mei 2018. Pada pertengahan Mei 2018, implementasi penuh kebijakan itu direncanakan akan dilakukan.
Paket kebijakan untuk ruas Tol Jakarta-Tangerang ada tiga. Pertama, aturan ganjil-genap pada pintu tol yang mengarah ke Jakarta, yaitu Kunciran dua dan Tangerang dua. Kedua, pembatasan kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV dan IV di ruas Cikupa -Tomang dan sebaliknya (dua arah). Ketiga, pemberlakukan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) di ruas Tangerang-Kebon Jeruk.
Untuk paket kebijakan di Tol Jagorawi (Cibubur-Jakarta) ialah aturan ganjil genap di Pintu Tol Cibubur 2 (arah Jakarta) dan pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai Bogor-Pasar Rebo. Kebijakan itu berlaku pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB kecuali hari libur.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom