Menuju konten utama

FUI Desak Komisi III DPR Tuntaskan Penonaktifan Ahok

FUI mendesak DPR agar segera menuntaskan masalah penonaktifan Ahok.

FUI Desak Komisi III DPR Tuntaskan Penonaktifan Ahok
Sekjen FUI, Alkhatatah. Tirto.id/Sabit

tirto.id - Komisi III DPR RI menerima perwakilan para demonstran 212 jilid 2 yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinonaktifkan lagi dari jabaranya. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Selasa (21/2/2017) menerima perwakilan peserta aksi Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khaththath yang ditemani 23 perwakilan lainnya.

"Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum ini tunggal yaitu mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Bambang Soestatyo seperti dikutip Antara.

Sementara Al-Khaththath menyampaikan bahwa tuntutan demonstran seperti yang ia sampaikan pada Senin lalu yakni Gubernur Basuki alias Ahok harus dicopot dari jabatannya.

"Sama seperti kemarin, kami meminta komitmen pemerintah tentang penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)," kata Al-Khaththath.

Al-Khaththath mengklaim perwakilan yang hadir kali ini berasal dari berbagai daerah, seperti Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Barat, Banten, Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurut dia, kedatangan massa aksi ke Gedung DPR sebagai wujud kepedulian terkait masalah dugaan penistaan agama yang telah menyita pikiran, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.

"Kami tidak akan berhenti hingga hukum dan keadilan ditegakkan dan kami minta Komisi III DPR memberikan perhatian serius dalam kasus ini," katanya.

Senin kemarin, menyikapi rencana aksi dari FUI, Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon mengaku mendukung tuntutan tentang pemberhentian Ahok dari jabatan gubernur. Bagi Fadli, hal itu sangat masuk akal ditinjau dari yurisprudensi dan Undang-undang Nomor 23 pasal 83 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Masalah interpretasi, ya interpretasi kan bisa dibuat-buat ya, tergantung berpihak mana, tapi masa ada terdakwa mau menjadi gubernur. Seorang terdakwa secara hukum menjadi kepala daerah, sementara pada kasus-kasus yang lain, mereka langsung diberhentikan sementara sampai kasusnya selesai,” jelas Fadli saat ditemui di depan Gedung Nusantara III.

Dengan tidak dicopotnya Ahok, kata Fadli itu bisa membuat Ahok memanfaatkan posisinya untuk kepentingan Pilkada. Fadli mengaku sudah mendapat laporan bahwa Ahok telah membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya dalam Pilkada. Hanya saja dia enggan melaporkan secara rinci soal kebijakan itu.

Terkait hal ini, Fadli menganggap bahwa seharusnya Mendagri Tjahjo Kumolo bisa menyelesaikan masalah ini tanpa harus menunggu fatwa MA ataupun pendapat dari Ombudsman. “Seharusnya Mendagri bisa melakukan (pemberhentian sementara), tapi ‘kan karena Mendagri-nya mungkin dari partai politik yang mempunyai kepentingan yang sama dengan calon juga, ya saya kira kebijakannya menjadi bias,” ucapnya.

Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari lalu setelah masa cuti kampanyenya habis.

Baca juga artikel terkait AKSI 212 JILID II atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH