Menuju konten utama

Freeport Diberi Kesempatan Perbaiki Surat Pengajuan Ekspor

PT Freeport Indonesia berkewajiban memperbaiki surat pengajuan dengan melengkapi hasil verifikasi terhadap kemajuan smelter dari surveyor.

Freeport Diberi Kesempatan Perbaiki Surat Pengajuan Ekspor
Ignasius Jonan bersama Sri Mulyani dan CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson berbincang usai menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait divestasi saham di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit menilai tidak ada masalah dengan dikembalikannya surat pengajuan ekspor konsentrat dari PT Freeport Indonesia. Menurut Bambang, pengembalian dilakukan supaya surat tersebut bisa dibenahi terlebih dahulu.

Nggak ada masalah. Ini agar administrasi benar, proses sesuai aturan, dan substansi sesuai pedoman serta waktu masih memungkinkan,” kata Bambang kepada Tirto melalui pesan singkat pada Rabu (31/1/2018).

Oleh karena itu, Bambang mengaku tidak ingin pemberitaan pengembalian surat tersebut menjadi sesuatu yang dibesar-besarkan.

Bambang mengkhawatirkan niat pemerintah yang ingin agar surat pengajuan ekspor konsentrat dibenahi malah mengganggu proses negosiasi yang tengah berlangsung di antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah. “Takut nanti salah persepsi, dan jadi ramai,” ungkap Bambang.

PT Freeport Indonesia sendiri berkewajiban untuk memperbaiki surat pengajuan dengan melengkapi hasil verifikasi yang dilakukan terhadap kemajuan pembangunan smelter.

Adapun pemerintah telah menetapkan tim pemeriksa independen untuk mengevaluasi kemajuan seluruh smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian), baik yang akan maupun sedang dibangun, yakni PT Surveyor Indonesia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1051 K/30/MEM/2017, laporan kemajuan pembangunan smelter tersebut memang harus diverifikasi surveyor serta disajikan dalam format dan kriteria yang telah ditetapkan. PT Freeport Indonesia pun harus memasukkan usulan rekomendasi ekspor konsentrat untuk tahun ini.

Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama tidak menampik apabila ada sejumlah hal yang masih harus diperbaiki dari surat pengajuan ekspor konsentrat tersebut. Meski tidak menjelaskan secara rinci, Riza membenarkan ada beberapa persyaratan yang perlu dimasukkan dalam surat itu.

“Kami masih menyiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan rekomendasi ekspor,” ujar Riza kepada Tirto, Rabu malam.

Saat disinggung target penyerahan kembali surat tersebut ke Kementerian ESDM, Riza tidak menyebutkan waktu pastinya. “Semoga bisa [minggu ini],” kata Riza lagi.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari