Menuju konten utama

Freeport dan AMNT Setor Bea Konsentrat Rp2,5 Triliun di 2016

PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membayar bea keluar konsentrat kepada negara sebanyak Rp2,5 triliun pada 2016. Pemerintah akan menaikkan bea keluar konsentrat dari 5 persen jadi 10 persen. 

Freeport dan AMNT Setor Bea Konsentrat Rp2,5 Triliun di 2016
Area pengolahan mineral pt freeport indonesia di tembagapura, papua, selasa (19/8). Antara foto/puspa perwitasari.

tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang dulu bernama PT Newmont Nusa Tenggara, membayar bea keluar konsentrat kepada negara sebanyak Rp2,5 triliun pada 2016.

Heru memerinci bea keluar yang dibayar oleh Freeport sebesar Rp1,23 triliun dan AMNT menyetor sebanyak Rp1,25 triliun.

Dia menambahkan belum bisa menaksir nilai bea keluar konsentrat yang mungkin akan disetor oleh dua perusahaan tambang raksasa di Indonesia itu kepada negara pada 2017. Hal ini karena belum adanya kepastian nasib usulan kenaikan tarif bea keluar konsentrat dari 5 persen menjadi 10 persen.

"Kami coba rapatkan dulu, kalau 10 persen belum tahu. Nanti baru kami tindak lanjuti untuk mekanisme selanjutnya terkait tarif dan kuotanya," ujar dia pada Kamis (12/1/2017) seperti dikutip Antara.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, juga mengatakan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar menetapkan bea keluar untuk ekspor konsentrat atau mineral mentah sebanyak 10 persen.

"Tetap ada biaya keluar, kami usulkan maksimum paling tidak 10 persen, asalkan ekspor konsentrat sesuai aturan berlaku," kata Jonan ketika menggelar jumpa pers di Kementerian ESDM pada Kamis malam (12/1/2017).

Penjelasan Jonan itu terkait dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan peraturan itu, menurut Jonan, pemerintah akan mencabut izin ekspor konsentrat atau mineral mentah bagi perusahaan tambang yang menunda membangun fasilitas pengolahan pemurnian mineral mentah atau smelter. Pemerintah hanya memberi kelonggaran selama lima tahun ke depan bagi perusahaan-perusahaan tambang untuk menjalankan proses pembangunan smelter.

"Harus membangun smelter jika mau ekspor konsentrat, atau dalam proses jangka lima tahun, hal itu juga harus dipertegas dengan pernyataan bermaterai. Kalau tidak, akan saya cabut izinnya," kata Jonan.

Selain itu, bagi perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) juga harus mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar mendapatkan izin untuk ekspor konsentrat.

"Kalau pun sudah IUPK, tapi tidak ada perkembangan smelter juga, belum tentu pengajuan perpanjangan kontrak diizinkan, maka pengajuan IUPK dan perpanjangan adalah hal yang berbeda jadi harus diajukan dua-duanya," kata Jonan.

Jonan menjelaskan tujuan dari perubahan aturan tersebut agar pengelolaan Minerba bisa memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pendapatan negara. Makanya, pemerintah secara bertahap juga akan menasionalisasikan perusahaan pertambangan dengan mendorong proses divestasi saham hingga 51 persen.

Baca juga artikel terkait EKSPOR KONSENTRAT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hard news
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom