tirto.id - Meskipun telah dipecat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan bakal dicopot dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun Fahri Hamzah tetap menghadiri Sidang Paripurna ke-24 DPR, Selasa (12/4/2016). Padahal, pihak PKS sudah mengirimkan surat keputusan terkait pencopotan Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR kepada pimpinan parlemen.
Dalam sidang tersebut, Fahri Hamzah masih menempati posisinya di jajaran pimpinan DPR. Politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), duduk bersama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sekaligus ketua sidang, serta Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Sejak dipecat dari PKS, Fahri Hamzah memang menegaskan tidak akan melepaskan begitu saja jabatannya di parlemen. Pihak kuasa hukum Fahri Hamzah yang menamakan diri Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas pun sudah mendatangi pimpinan DPR terkait masalah ini.
"Kedatangan kami ke DPR RI untuk menyampaikan surat permintaan kepada pimpinan DPR-RI agar tidak memproses surat pemberhentian Fahri Hamzah dari pimpinan DPR-RI
dan surat penggantian antar waktu (PAW)," tandas anggota Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (12/4/2016).
Selain itu, kubu Fahri Hamzah juga telah melayangkan gugatan hukum kepada Dewan Pimpina Pusat (DPP) PKS. Adapun dari DPP PKS sendiri telah menunjuk Ledia Hanifa untuk menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.