Menuju konten utama

Fadli Zon: Ekonomi Negara Memburuk

Ekonomi Indonesia saat ini sedang memburuk. Terjadi tiga kali revisi angka pemotongan anggaran oleh pemerintah adalah salah satu tandanya. Selain itu, target penerimaan pajak meleset sampai Rp234 trilliun pada 2015, terjadi defisit anggaran mencapai 73 persen dari target yang ditetapkan APBN-P 2016, dan penerimaan tax amnesty yang kurang dari satu persen meskipun sudah satu bulan dirilis.

Fadli Zon: Ekonomi Negara Memburuk
Fadli Zon. Antara Foto/Sigid Kurniawa

tirto.id - Kondisi perekonomian negara Indonesia memburuk ditandai dengan terjadi tiga kali revisi angka pemotongan anggaran oleh pemerintah sejak Mei.

Hal itu diungkapkan oleh Fadli Zon dalam acara Launching Buku dan Jagongan Ekonomi Kerakyatan, “Pemikiran Ekonomi Kreatif Mohammad Hatta: Jalan Politik Kemakmuran Indonesia” di Universitas Gadjah Mada, Jumat (12/8/2016).

Ia mengungkap pemerintah selalu bersikap optimis dalam mengemukakan program. Akan tetapi, sikap optimis tersebut tidak didasari oleh perhitungan yang matang.

Mulai dari target penerimaan pajak yang meleset sampai Rp234 trilliun pada 2015. Kedua, terjadi defisit anggaran mencapai 73 persen dari target yang ditetapkan APBN-P 2016, hingga target penerimaan tax amnesty yang kurang dari satu persen meskipun sudah satu bulan dirilis.

“Semua itu berawal dari perhitungan yang tidak matang,” kata Fadli Zon,

Ia menambahkan selama ini kebijakan ekonomi pemerintah seringkali mengabaikan perintah konstitusi yang telah tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 rumusan Mohammad Hatta pada tahun 1931.

“Bisa dibayangkan apa hasil pembangunan ekonomi jika pembangunan itu dilakukan dengan pertama-tama mengabaikan perintah kosntitusi?” tanyanya.

Untuk itu, ia mengusung pemikiran ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta sebagai jawaban terhadap krisis dan kapitalisme.

Ia mengutip kata-kata Bung Hatta yang mengatakan kebijakan ekonomi tidak boleh hanya bertumpu pada teori ekonomi. Jika sudah berbicara mengenai kemakmuran rakyat, teori ekonomi tidak boleh memberikan kata penutup, karena politik perekonomianlah yang harusnya memberikan keputusan akhir. Itulah posisi historis sekaligus posisi konstitusional dari Pasal 33 UUD 1945.

Ia menegaskan, mengusung ekonomi kerakyatan sebagai solusi bukanlah jargon populis atau sekadar jualan elite politik. Menurutnya, ekonomi kerakyatan adalah ideologi ekonomi Indonesia, suatu jalan politik perekonomian yang telah digariskan secara tegas oleh konstitusi Indonesia untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Baca juga artikel terkait EKONOMI NASIONAL atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh