Menuju konten utama

Fadli Zon: Aksi 212 Jilid II Bebas Digelar dan Dijamin UU

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan Aksi 212 Jilid II bebas digelar di halaman Gedung DPR RI sebagai hak warga negara dalam penyampaian aspirasi yang dijamin oleh undang-undang.  

Fadli Zon: Aksi 212 Jilid II Bebas Digelar dan Dijamin UU
Personel kepolisian melakukan apel persiapan pengamanan aksi 212 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017). Aparat gabungan Polri dan TNI telah disiagakan di Kompleks Parlemen untuk mengamankan aksi yang digagas Fourm Umat Islam (FUI) pada Selasa (21/2/2017) dengan tuntutan penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mempersilahkan para peserta Aksi 212 Jilid II itu menyampaikan aspirasinya di halaman Gedung DPR RI pada Selasa (21/2/2017). Menurut dia, aksi itu bebas dilaksanakan dan dijamin oleh undang-undang.

"Aksi unjuk rasa adalah hal demokrasi kita jadi tidak boleh ada yang melarang demonstrasi. Dan UU kita itu, tidak ada lagi rezim perizinan, tapi yang ada adalah pemberitahuan karena kita negara demokrasi," kata Fadli di Gedung Nusantara III, DPR RI Jakarta, saat menerima kunjungan pimpinan Forum Umat Islam (FUI), penyelenggara Aksi 212 Jilid II pada Senin (20/2/2017) seperti dikutip Antara.

Fadli memperingatkan agar pihak kepolisian tidak berupaya menghalang-halangi pengerahan massa di aksi tersebut.

"Tidak boleh sebenarnya polisi melarang bus yang memberangkatkan massa aksi, itu pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan karena melanggar konsitusi," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga meminta penyelenggaraan Aksi 212 Jilid II berlangsung tertib dan damai.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al-Khatthath mengatakan agenda utama aksi tersebut ialah menuntut penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta sebab kini statusnya adalah terdakwa di persidangan kasus dugaan penistaan agama. Menurut dia pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar UU Pemda.

"Kami ingin sampaikan, besok akan ada aksi. Jadi sekaligus ini, kami mau kulonuwun besok akan ada massa besar, Insyallah aman. Tujuannya pencopotan Gubernur (Ahok) sesuai dengan tuntutan dari massa yang datang," ujarnya.

Sementara itu, muncul penolakan terhadap Aksi 212 Jilid II dari sebagian ormas Islam. Misalnya, Pengurus Cabang NU Kabupaten Bogor, Jawa Barat melarang anggotanya mengikuti aksi 212 Jilid II.

Ketua PCNU Kota Bogor, KH Zaenal Abidin mengatakan organisasinya khawatir aksi itu bermuatan politis. "Karena kita khawatir jamaah kita terbawa hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat, atau khawatir saat kita lakukan aksi di sana ada menimbulkan sesuatu yang negatif," kata Zaenal.

Adapun Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor, Madrofi mengaku tidak menerima instruksi atau arahan terkait aksi 212 besok dari pimpinan pusat Muhammadiyah. Karena itu, pihaknya tidak melarang maupun mendorong anggotanya terlibat aksi itu.

"Sebagai pimpinan daerah kami harus patuh dengan instruksi pimpinan atas. Sampai saat ini belum ada instruksi ataupun larangan ikut aksi. Tapi, jika ada yang mau berangkat secara pribadi, itu merupakan hak pribadi masing-masing," katanya.

Baca juga artikel terkait AKSI 212 JILID II atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom