Menuju konten utama

Skandal DPR dan Pemerintah Jokowi Mengesahkan RUU Cipta Kerja

Pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober serba ngebut saat naskahnya masih direvisi.

Skandal DPR dan Pemerintah Jokowi Mengesahkan RUU Cipta Kerja
Ilustrasi pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. tirto.id/Lugas

tirto.id - Beginilah jalannya pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober: Prosedur membuat regulasi ditabrak dan mekanisme dibolak-balik. Tak ada naskah resmi hingga sepekan setelah pengesahan. Sebaliknya, publik diminta percaya bahwa undang-undang ini dibuat untuk kemaslahatan bersama. Di sisi lain, pemerintahan Joko Widodo menuduh tanpa bukti bahwa publik yang memprotes regulasi ini terhasut hoaks.

Pada Senin pekan lalu itu, tak ada yang mengira Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia maju dari kabar semula, yang rencananya disahkan pada 8 Oktober. Tanggal inilah yang dipegang oleh kalangan masyarakat sipil. Serikat-serikat buruh, mahasiswa, petani, dan banyak elemen masyarakat prodemokrasi lain berencana menggelar demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja ke Senayan saat DPR menggelar rapat paripurna. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan merencanakan mogok nasional dari 6-8 Oktober.

Rencana mogok dua hari menjelang pengesahan, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, "semacam tetap memberikan ruang kepada pemerintah dan Panitia Kerja Badan Legislasi DPR agar masukan-masukan serikat buruh itu didengar."

Tapi, jalan ngebut DPR dan pemerintah membuyarkan rencana tersebut.

Pada 5 Oktober, sekitar pukul 10 pagi, kalangan internal DPR mendengar selentingan bahwa RUU Cipta Kerja akan disahkan. Kabar ini sempat dianggap angin lalu lantaran secara prosedur tidak masuk akal, ujar seorang sumber Tirto yang mengikuti rapat-rapat pembahasan RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja baru disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah pada 3 Oktober. Prosedur berikutnya, regulasi yang sudah disepakati harus dicek ulang, misalnya apakah seluruh tanda baca sudah sesuai atau apakah susunan kalimat sudah logis. Intinya, perbaikan non-substansial.

Biasanya pengecekan non-substansial untuk satu undang-undang saja membutuhkan waktu dua pekan sampai satu bulan; tergantung seberapa tebal dan kompleks regulasi tersebut. Waktu untuk merampungkan UU Cipta Kerja semestinya lebih panjang karena ia memengaruhi 79 undang-undang sekaligus.

Draf juga harus dicetak apa adanya. Bila tebal mencapai 1.000 halaman, draf yang dibawa ke ruang sidang paripurna juga harus setebal itu. Draf itulah yang bakal dipegang pimpinan DPR untuk diserahkan ke perwakilan pemerintah. Para anggota dewan yang hadir dalam paripurna juga wajib menerimanya. Biasanya, mereka mendapatkan salinan saat menandatangani daftar hadir sebelum memasuki ruang paripurna.

“Ini belum dirapikan, apa yang bakal dibagikan ke anggota?” kata sumber Tirto tersebut.

Dari selentingan menjadi kenyataan. Pada hari itu ada rapat Badan Musyawarah yang menentukan agenda apa saja dalam rapat paripurna. Dalam surat No. PW/11975/DPR RI/X/2020, rapat Bamus sedianya dimulai pukul 12.30.

Rapat itu membahas surat masuk yang memohon agenda sejumlah undang-undang, salah satunya surat bertanggal 2 Oktober dari Ketua Baleg No. LG/11858/DPR RI/X/2020 perihal RUU Cipta Kerja. (Padahal, UU Cipta Kerja disepakati DPR dan pemerintah dalam keputusan tingkat I pada 3 Oktober.)

Dalam surat bertanggal 29 September, yang beredar ke kalangan wartawan pada 5 Oktober pukul 12, rencana rapat paripurna dimulai pukul 14. Salah satu agendanya pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja. (Pada 29 September, DPR dan pemerintah masih membahas RUU Cipta Kerja di Le Eminence Hotel, Ciloto, Jawa Barat.)

Ada dugaan penetapan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja sudah diatur beberapa hari sebelumnya. (Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, membantah dugaan ini saat dikonfirmasi Tirto).

Di kalangan wartawan, beredar undangan rapat paripurna, tapi belum menyisipkan agenda mengesahkan RUU Cipta Kerja. Surat hanya mencantumkan topik “pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Praktik Psikologi”, yang rencananya dimulai pukul 13.30.

Agenda menyelipkan “pengesahan RUU Cipta Kerja” baru beredar pukul 14.55. Tiga menit kemudian, pesan baru yang beredar lebih eksplisit: “Rapat paripurna penutupan masa sidang dimajukan tanggal 5 Oktober 2020 pukul 15.00” dan “masa reses 6 Oktober-8 November 2020.”

Jazuli Juwaini, anggota Komisi I sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menceritakan ia menerima undangan rapat Badan Musyawarah pukul 12 untuk jadwal rapat pukul 12.30. Saat itu ia di Serang, Banten, sehingga menugaskan koleganya, Amin AK dari Komisi VI yang juga anggota badan legislasi. Amin berkata tidak mengetahui hari itu ada rapat paripurna apalagi harus menghadiri Bamus. Pada 5 Oktober itu, Amin ke DPR untuk menghadiri rapat dengar pendapat di komisinya.

Amin menolak rapat paripurna dimajukan dalam rapat Bamus, tetapi usulannya ditolak. "Tahu-tahu saya harus mewakili. Tahu-tahu kok ini paripurna?" kata Amin kepada Tirto. Amin bergegas menyiapkan pandangan mini fraksi sesudah agendanya di Komisi VI beres. Ia langsung ke ruang paripurna.

Dalam surat undangan No. LG/12001/DPR RI/X/2020, pengambilan keputusan untuk RUU Cipta Kerja di urutan ke-6 dari 7 agenda hari itu. Namun, pukul 15.52, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dari Fraksi Golkar, yang memimpin rapat paripurna, meminta persetujuan agar dibahas di urutan ke-2.

“Karena ada hambatan. Agenda di bawahnya (Cipta Kerja) dinaikkan dulu. Apa bisa disepakati?” ucap Azis.

“Sepakat,” ucap anggota rapat.

Pukul 15.54, sembilan menteri memasuki sidang paripurna, tiga di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketua Umum Partai Golkar), dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (politikus PDIP). Ini pertanda RUU Cipta Kerja mendapat giliran pembahasan.

Pembahasan diawali pembacaan laporan dari Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pukul 16.00. Ia menyatakan Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Sementara Demokrat dan PKS belum menerima hasil Panja dan menolak RUU Cipta Kerja.

Pembahasan berjalan alot. Pukul 16.20, anggota Komisi II Fraksi Demokrat Benny K. Harman sempat memprotes pimpinan DPR lantaran Azis Syamsuddin menawarkan agar pandangan fraksi dibacakan setelah pemerintah. Menurut Benny, fraksi memang boleh membacakan pandangannya sebagaimana kesepakatan dalam Bamus hari itu.

Benny menolak. Ia meminta Demokrat tetap dapat membacakan pandangan di podium. Ini memicu protes dari fraksi lain, terutama PAN yang menyatakan jika satu fraksi diberi kesempatan, seluruh fraksi juga semestinya mendapat kesempatan yang sama. Akhirnya, mulai pukul 16.28, seluruh fraksi membacakan pandangannya.

Permintaan Demokrat tidak berhenti di sana. Pukul 17.23, anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat Irwan meminta kesempatan bicara untuk menyatakan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja. Pukul 17.24, anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Didi Irawardi Syamsuddin juga meminta kesempatan berbicara dan menyampaikan dampak buruk RUU Cipta Kerja serta meminta keputusan diambil secara voting atau ditunda.

Pukul 17.26 Azis Syamsuddin memutuskan tetap mengambil keputusan berdasarkan pandangan enam fraksi yang setuju. Pukul 17.27, Benny K. Harman kembali meminta kesempatan berbicara tetapi tak diizinkan oleh pimpinan sidang.

Benny bersikeras tetap ingin berbicara hingga berdebat dengan Azis. Di sela-sela perdebatan, sekurang-kurangnya tiga kali mikrofon Benny dimatikan. Benny menyatakan walk out pukul 17.28. Pesan terakhirnya, “kalau demikian, maka kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab …”

Kalimatnya tidak selesai karena mikrofon dimatikan ke-4 kalinya oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Pukul 17.52, pimpinan DPR mengetuk palu pertanda RUU Cipta Kerja disahkan sebagai undang-undang. Rapat ditutup pada 18.45, menyisakan tiga agenda tak terbahas.

Infografik HL Indept Pengesahan UU Ciptaker

Infografik HL Indept Menit menit Pengesahan UU Ciptaker. tirto.id/Lugas

Tanpa Naskah Final, Tetap Disahkan DPR

Amin AK dari Fraksi PKS mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja sangat tak lazim. Salah satu alasannya, salinan draf RUU Ciptaker tidak dibagikan kepada anggota.

Dalam video rapat paripurna, dokumen yang dipegang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan pimpinan DPR hanya berbentuk makalah dengan sampul hitam yang cukup tipis. Dari foto itu saja dapat disimpulkan tebalnya tak sampai 500 lembar.

Amin sempat mengejar naskah itu ke sekretariat Baleg berhari-hari setelah 5 Oktober. Namun, dokumen tak kunjung diperoleh dengan alasan masih dirapikan.

Amin berkata ia tak mempertanyakan draf fisik saat menghadiri rapat paripurna, tapi berfokus mengapa jadwal paripurna dimajukan.

Sementara Achmad Baidowi berkata draf UU Cipta Kerja di luar kewenangan Bamus, yang menurutnya tugas Bamus membahas surat dari Baleg mengenai agenda dipercepar pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia bilang selama rapat tidak ada fraksi menolak, “[Tidak ada anggota yang bertanya soal naskah] karena mereka paham kewenangan Bamus hanya penjadwalan."

Sampai Senin pekan ini, 12 Oktober, ada empar draf UU Cipta Kerja yang beredar ke publik setelah disahkan. Versi draf itu masing-masing setebal 905 halaman(yang beredar pada 5 Oktober); setebal 1.052 halaman (beredar pada 9 Oktober); setebal 1.035 halaman (beredar pada 12 Oktober pagi); dan setebal 812 halaman (beredar 12 Oktober malam).

Menurut DPR kemarin, versi 812 halaman inilah yang final. Versi lebih ramping ini ternyata memasukkan aturan mengenai pajak daerah.

Mengapa ada banyak versi?

Menurut narasumber Tirto, naskah UU Cipta Kerja setelah disahkan masih terus diperbaiki. Perbaikan ini dikerjakan oleh tenaga ahli Baleg dan tim dari pemerintah yang diwakili oleh Elen Setiadi, staf Menteri Airlangga Hartarto yang menangani bidang regulasi.

Elen Setiadi tidak merespons pesan tertulis maupun panggilan telepon dari Tirto. Konfirmasi Tirto yang pada Jumat dan Sabtu pekan lalu, serta Senin dan Selasa pekan ini, hanya dijawab dia secara singkat, "[Saya] lagi mimpin rapat, mohon maaf."

Menurut Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen, I Made Leo, RUU yang sudah disahkan di paripurna tidak bisa diubah-ubah lagi, berdasarkan Peraturan DPR No. 2 tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Pasal 65 ayat (5) menyatakan: “Rancangan undang-undang yang telah disetujui dalam rapat Badan Legislasi dianggap telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang.” Pasal 75 menambahkan: RUU yang diserahkan ke pimpinan DPR adalah versi yang sudah menjalani tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan. Dan Pasal 76 menegaskan: dokumen ini juga yang diteruskan pimpinan DPR RI kepada Bamus untuk memperoleh penjadwalan paripurna.

Pasal 77 ayat (5) bahkan menyatakan: Jika disetujui tanpa perubahan, maka UU dapat langsung disampaikan ke Presiden untuk diberi nomor.

I Made Leo berkata perubahan seperti perbaikan non-substansial dan harmonisasi harus sudah selesai di Baleg. Setiap perubahan sesederhana titik-koma saja harus memperoleh tanda tangan pimpinan. Leo mengatakan naskah yang berlaku adalah versi yang disahkan pada tanggal itu. Perbaikan setelah 5 Oktober tidak bisa diakui.

Jika terus saja dilakukan dan dianggap normal, ucap Leo, itu sama saja “manipulasi, termasuk menipu.”

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam konferensi pers di DPR mengklaim tidak ada penyelundupan pasal dalam revisi itu. Ia berdalih ada versi draf beda halaman karena perbedaan jenis kertas. Saat Sekretariat Jenderal DPR mengumumkan draf versi 1.032 halaman, dalihnya, dokumen itu dicetak bukan dengan ukuran ‘legal paper’. Azis berkata draf versi 812 halaman yang terbaru sudah memakai ukuran ‘legal’.

Namun, dengan membandingkan draf 905 halaman dan draf 812 halaman, artinya selama sepekan "diperbaiki", ada sejumlah penambahan ayat dan kata.

Salah satunya penambahan 1 ayat dalam pasal 79 UU 13/2003 versi 812 halaman. Jumlah ayat dalam pasal 79 UU 13/2003 menjadi 6 ayat, padahal dalam draf versi 905 halaman hanya 5 ayat. Selain itu, pasal 88A memuat 8 ayat, sebelumnya hanya 5 ayat.

Versi yang terbaru ini juga menambahkan peran pemerintah daerah, sebelumnya cuma pemerintah pusat.

Perubahan paling signifikan dalam UU 13/2003 pasal 154A ayat (1). Isi pasal 154A ayat (1) huruf a, b, c, i, j, k versi 905 halaman berubah menjadi lebih panjang ketimbang versi 812 halaman.

Pada huruf h versi UU Cipta Kerja 812 halaman, ada penambahan 6 angka tentang permohonan PHK oleh pekerja. Dalam versi 905 halaman, itu tidak dijabarkan. Jumlah abjad juga berubah.

Singkatnya, perubahan itu tak cuma memperbaiki titik-koma atau salah ketik atau dalam bahasa DPR "perbaikan non-substansial." Beberapa perbaikan itu patut diduga menambah perihal yang substansial, meski dokumen UU Cipta Kerja secara siluman sudah disahkan pada 5 Oktober.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino