Menuju konten utama

ESDM dan Kufpec Teken Kontrak Pengelolaan Blok Anambas

Kementerian ESDM dan Kufpec resmi meneken kontrak pengelolaan Blok Anambas. 

ESDM dan Kufpec Teken Kontrak Pengelolaan Blok Anambas
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar didampingi Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berbincang seusai penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Rimau oleh Dirut PT Medco E&P Rimau Ronald Gunawan dan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Arief Kadarsyah di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatanganan kontrak bagi hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Konsorsium Kufpec Indonesia B.V. resmi menjadi kontraktor yang akan mengelola blok di Kepulauan Riau itu dengan jangka waktu 30 tahun.

Penandatanganan kontrak ini juga menandakan bahwa telah ada 42 blok migas yang dikelola dengan menggunakan skema gross split.

“Kontraktor sudah menyelesaikan kewajiban finansial dan bonus tanda tangan serta kewajiban sesuai peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Migas, Djoko Siswanto di kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin (10/6/2019).

Lelang pengelolaan blok Anambas dimenangkan oleh Kufpec Indonesia dengan nilai komitmen pasti mencapai 35,2 juta dolar AS.

Komitmen pasti itu terdiri dari eksplorasi menggunakan G & G, License Purchase dan reprocessing data 3D 600 km persegi serta satu sumur eksplorasi. Komitmen itu juga mencangkup bonus tanda tangan sebesar 2,5 juta dolar AS.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar pun meminta kontraktor segera bekerja untuk menemukan hidrokarbon di Blok Anambas.

Disamping itu, ia meminta kontraktor melibatkan pekerja lokal untuk turut mengusahakan proyek migas itu.

“Signature bonusnya 2,5 juta dolar AS. Dari angka ini kami harap dapat menghasilkan penemuan hidrokarbon yang nilainya lebih besar dari mereka yang spend dan juga yang untuk komitmen pasti,” ucap Arcandra.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, kontraktor akan menerima insentif.

Bentuknya berupa pembebasan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi.

Kontraktor juga mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Jika penghasilan kontraktor setelah pengurangan biaya operasi masih ada kerugian, nilainya dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.

Baca juga artikel terkait MIGAS atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom