Menuju konten utama

Di Balik Ambisi Jokowi Bangun Ibu Kota: Abaikan Dampak Lingkungan?

Presiden Jokowi merencanakan ibu kota ke Kaltim dengan konsep 'forest city'. Para aktivis lingkungan meragukan komitmen itu.

Di Balik Ambisi Jokowi Bangun Ibu Kota: Abaikan Dampak Lingkungan?
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Keinginan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur masih menuai polemik. Pasalnya, masih menyimpan persoalan ekologis yang harus dibenahi.

Kendati pemerintah dalam satu kesempatan menyatakan salah satu alasan ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan karena pemerintah berencana mencanangkan Living with Nature (Konsep Forest City). Hal itu disampaikan Kementerian PPN/Bappenas dalam acara Youth Talks di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Konsep Forest City di antaranya adalah penerapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 50 persen dari total luas area yang meliputi taman rekreasi, taman hijau, kebun binatang, botanical garden, dan sport complex, yang terintegrasi dengan bentang alam yang ada seperti kawasan berbukit dan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta struktur topografi.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengumpamakan jargon "Forest City" hanya riak di samudra.

"Hutannya pasti hilang. Omong kosong itu forest city. Slogan saja. Pasti akan membangun di situ dan akan rusak," ujarnya kepada Tirto, Kamis (19/12/2019).

Menurutnya, konsep forest city berulang kali disebut tanpa membagikan rencana tersebut kepada tim ahli dan pegiat lingkungan. Maka belum jelas bagaimana rencana pemerintah untuk membangun hunian perkotaan tersebut tanpa mengganggu ekosistem setempat.

Yang sudah terjadi adalah proyek skala besar di Kalimantan, membuat hutan tempat hidup satwa terfragmentasi, termasuk menghilangkan koridor-koridor yang vital bagi satwa.

Mega proyek pemerintah itu, menurutnya, juga direncanakan berdiri di wilayah yang mana memiliki 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan ibu kota baru seluas 180.000 hektar yang setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta. Itu belum termasuk 7 proyek properti di Kota Balikpapan.

Hasil penelusuran menunjukkan ada 148 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan satu di antaranya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan nama sebuah perusahaan seluas 24.760 hektar

yang seluruh konsesinya masuk dalam cakupan ibu kota. Konsesi pertambangan saja sudah mencapai 203.720 hektar yang seluruhnya masuk dalam kawasan ibu kota baru.

"Saat ini saja sudah ada daya rusak dari pertambangan ini. Lubang tambang ini saja mencapai 94. Itu saja sudah menjadi beban sendiri. Yang dibutuhkan Kalimantan Timur itu sebenarnya pemulihan bukan ibu kota negara ini," ujarnya.

Mega Proyek Ibu Kota Baru Merusak Ekosistem

Merujuk data yang dikeluarkan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari JATAM, JATAM KALTIM, WALHI, WALHI KALTIM, Trend Asia, Pokja 30, Pokja Pesisir, dan Forest Watch Indonesia dan tertuang dalam laporan 'Ibu Kota Baru Buat Siapa?', terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan ibu kota.

Antara lain PT Singlurus Pratama sebanyak 22 lubang, PT Perdana Maju Utama sebanyak 16 lubang, CV Hardiyatul Isyal sebanyak 10 lubang, PT Palawan Investama sebanyak 9 lubang, dan CV Amindo Pratama sebanyak 8 lubang.

"Lubang-lubang itu harus ditutup. Dan tanggung jawab perusahaan harus tetap dikejar. Itu sesuai PP 78/2010, UU 4/2009, dan UU 32/2009. Semuanya mengatakan lubang-lubang itu harus direklamasi dan dipulihkan," ujarnya.

"Lubang itu mengandung air berisi logam berat dan beracun. Yang terpapar ke alam sekitarnya."

Tidak hanya itu, menurut Merah, mega proyek IKN akan berdampak juga masyarakat terutama Suku Balik yang mendiami wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Terdapat 150 keluarga yang menggantungkan hidupnya dari sumber makanan sekitarnya.

"Itu kan dihuni oleh masyarakat yang tidak pernah diajak bicara oleh pemerintah dan mereka sudah tinggal jauh sebelum rencana ibu kota ini ada. Sekarang saja mereka sudah menjadi korban dari konsesi-konsesi hutan tanaman industri dan Hak Pengusahaan Hutan yang ada di sana sejak tahun 60-an. Sekarang mereka akan dirampas lagi oleh proyek ibu kota ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan kajian ilmiah pemerintah atas mega proyek ibu kota ini. Selain itu, ia berharap pemerintah dengan anggaran Rp466 triliun baiknya diperuntukan untuk hal yang mendasar bagi kehidupan masyarakat.

"Rp 400-an triliun itu kan bisa dipakai untuk hal yang lebih urgen. Negara sedang berencana menaikkan iuran BPJS. Dinaikkan karena negara butuh subsidi lebih besar, JKN masyarakat, kenapa uangnya tidak dibawa ke sana. Lalu tarif listrik," tutupnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI (26/8/2019), menyampaikan bahwa ia mengakui bahwa Kalimantan Timur memiliki ekosistem yang unik.

Ia mengklaim bahwa Kementerian LHK telah melakukan deteksi terhadap ekosistem-ekosistem di sana dan KLHK akan melakukan tindakan untuk menjaga ekosistem secara berkesinambungan.

Bahkan ia menyebutkan konsep Ibu Kota adalah sebuah konsep yang sekaligus bertujuan memperbaiki lingkungan.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengutarakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan perusahaan-perusahaan di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Dua tempat yang disebutkan di atas, menurutnya, merupakan kawasan Hutan Produksi. Di mana menurut Peraturan Pemerintah, alokasi terhadap Hutan Produksi juga ditetapkan berdasarkan analisis dan juga keperluan negara. Selanjutnya, menurut PP Nomor 104 Tahun 2015, kawasan Hutan Produksi dapat berubah sesuai perencanaan dan alokasi yang dibutuhkan pemerintah.

“Hal ini berarti bahwa pemegang izin kawasan Hutan Produksi harus mengikuti dan menaati perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah/negara, yang merupakan bagian dari kewenangan ekstraktif negara. Serta yang terpenting dalam penyelenggaraan kewenangan ini adalah negara tidak bersifat sewenang-wenang,” ujar Siti.

Proyek Ibu Kota Baru Darurat Air

Lokasi ibu kota baru berada di antara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto, Hutan Lindung Manggar, dan Hutan Lindung Sungai Wain bisa berakibat pada ketersediaan air bagi lima wilayah.

Peneliti Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Putra Prayoga mengatakan, lima wilayah tersebut yakni Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, wilayah pesisir khususnya Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Lulu, dan Kota Samarinda.

“Kondisi normal saja, Kota Balikpapan seringkali krisis ketersediaan air bersih dan air minum. Walaupun dalam tata ruang wilayah telah ditetapkan 52 persen wilayah kota sebagai kawasan lindung,” ujar Anggi di Jakarta Selatan, Senin.

Tidak hanya krisis air, menurut Anggi, pemetaan lokasi IKN juga akan berdampak terhadap ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan. Sementara, menurutnya, warga sudah sejak lama membikin perlindungan mangrove sebagai respons atas masifnya konversi mangrove yang terjadi di pesisir Kota Balikpapan. Yang ketika itu diubah menjadi pelabuhan-pelabuhan industri hingga PLTU.

“Masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan yang paling terdampak. Kebanyakan masyarakat yang tinggal di pesisir merupakan nelayan tangkap ikan satu hari yang kemudian menumbuhkan gerakan pemantauan ekosistem mangrove untuk menghentikan kerusakan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa upaya konservasi Teluk Balikpapan sedang berproses. Semua itu bermula sejak tahun 2011, melalui kajian RASI bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Teluk Balikpapan diusulkan sebagai Kawasan Konservasi.

Pada 2015, melalui rekomendasi Yayasan RASI, pembagian konservasi kawasan menjadi 4 zona di Teluk Balikpapan. Pada 2017, melalui usulan Koalisi CSO, merekomendasikan Teluk Balikbapapan sebagai kawasan konservasi.

Pada 2019, Wali Kota Balikpapan merekomendasikan Teluk Balikpapan sebagai kawasan konservasi kepada Gubernur Kaltim. Pada 2019, DLH, BKSDA, BPEE KLHK mengusulkan Teluk Balikpapan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial. Dan pada 2019 pula, Staf Ahli KLHK Hani Hadiati mengusulkannya sebagai Perhutanan Sosial.

Pembangunan Ring 1 IKN itu pula yang menurut Anggi tidak tepat, lantaran mencakup wilayah-wilayah mangrove yang sudah diusulkan dan direkomenadsikan sebagai kawasan konservasi.

“Harus kita ingat, pembangunan dan aktivitas yang merusak ekosistem mangrove merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove,” ujarnya.

Lokasi Ibu Kota Baru Rentan Banjir

Selain itu, menurutnya, Forest Watch Indonesia pernah melakukan kajian pada 2018 mengenai indeks bahaya banjir dan kerentanan banjir di pesisir Teluk Balikpapan. Hasil untuk indeks bahaya banjir mencapai 0,75 yang berada di hulu Teluk Balikpapan.

Lanjutnya, Nilai Indeks Bahaya Banjir tersebut dikategorikan ke dalam zona bahaya tinggi banjir. Yakni pada peruntukan ruang perkebunan, hutan produksi tetap, hutan produksi konversi, pemukiman, kawasan perikanan, kawasan industri, dan kawasan tanaman pangan dan hortikultura.

“Maka, rencana pembangunan ibu kota yang akan dibangun di sekitar pesisir Teluk Balikpapan sejatinya merupakan lokasi bahaya banjir yang didasarkan pada masa lalu yang sering terpapar banjir tinggi,” ujarnya.

Lalu, nilai Indeks Kerentanan Banjir berada pada rentang 0,25 sampai 0,75 yang tersebar di pesisir Teluk Balikpapan. Yakni berada pada peruntukan ruang kawasan perkebunan, kawasan perikanan, hutan produksi terbatas, hutan produksi konversi, dan kawasan industri.

“Artinya, pesisir Teluk Balikpapan memiliki kemungkinan terpapar banjir jika curah hujan yang datang melebihi kondisi normal,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam laporan "Ibu Kota Baru Buat Siapa?", Koalisi Masyarakat Sipil ini merekomendasikan agar pemerintah mencabut keputusan dan membatalkan pemindahan ibu kota negara baru dengan cara memprioritaskan APBN untuk pemenuhan kebutuhan dan hak dasar rakyat dan memuluskan krisis sosial ekologi yang terjadi di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri