Menuju konten utama

Empat WNI Akan Jalani Prosedur Pelepasan

Lalu Muhammad Iqbal, selaku Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri mengatakan, empat orang WNI yang disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina, akan menjalani prosedur yang sama dengan 10 WNI sebelumnya.

Empat WNI Akan Jalani Prosedur Pelepasan
Presiden Joko Widodo (tengah), didampingi Menlu Retno Marsudi (kiri) dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, memberikan keterangan pers tentang pembebasan sandera, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Antara Foto/HO/Setpres.

tirto.id - Lalu Muhammad Iqbal, selaku Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri mengatakan, empat orang WNI yang disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina akan menjalani prosedur yang sama dengan 10 WNI sebelumnya.

"Prosedur sama seperti sebelumnya. Tiba di Halim langsung ke RSPAD. Dari RSPAD akan diserahkan ke Kemlu untuk secara seremonial diserahkan kepada keluarga sore ini," ujarnya melalui pesan singkat.

Keempat WNI tersebut telah tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Jumat (13/5/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, para WNI yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) tugboat tersebut diterbangkan dengan pesawat TNI AU - AI7301 dari Tarakan, Kalimantan Utara, dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, keempat WNI tersebut merupakan ABK tugboat bernama Kapal Henry milik perusahaan PT Global Transenergy.

Keempat WNI yang telah berhasil dibebaskan tersebut adalah Moch Aryani (master) asal Bekasi Timur, Jawa Barat, Loren Marinus Petrus Rumawi (chief officer) asal Sorong Papua Barat, Dede Irfan Hilmi (second officer) asal Ciamis, Jawa Barat, dan Samsir (anak buah kapal) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kapal keempat WNI ABK tersebut dibajak oleh kelompok bersenjata asal Filipina di perairan Zamboanga wilayah Malaysia pada 15 April 2016. (ANT)

Baca juga artikel terkait WNI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Putu Agung Nara Indra