Menuju konten utama

E-Commerce di Indonesia Tak Pakai Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran

Pelarangan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran itu didasari pada nilainya yang sangat fluktuatif. Bisa meningkat tajam, tapi di lain waktu nilainya bisa menurun signifikan.

E-Commerce di Indonesia Tak Pakai Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran
Logo bitcoin tertempel di jendela mesin ATM di Waves Coffee House di Vancouver, Columbia. Foto/REUTERS/Andy Clark

tirto.id - Bank Indonesia (BI) telah mengimbau agar merchant di Indonesia tidak menerima mata uang virtual seperti halnya bitcoin sebagai alat pembayaran. Meski perkembangannya sedang pesat, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menegaskan kalau bitcoin tidak diakui BI dan bukan merupakan mata uang resmi di Indonesia.

Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengklaim kalau bitcoin tidak menjadi pilihan alat pembayaran ketika melakukan transaksi di situs e-commerce lokal saat ini.

“Sejauh ini semua transaksi yang dilakukan di e-commerce, terutama anggota idEA, semuanya menggunakan mekanisme pembayaran yang tersedia. Baik yang disediakan oleh bank maupun fintech, tapi bukan bitcoin,” ucap Aulia saat dijumpai di kawasan Kuningan, Jakarta pada Kamis (7/12/2017) malam.

Menurut Aulia, sistem pembayaran melalui teknologi finansial (fintech) yang dikenal para pelaku dan masyarakat Indonesia sampai saat ini masih seputar cicilan tanpa kartu kredit ataupun fasilitas dompet elektronik. “Makanya untuk bitcoin ini, agak sedikit di luar itu,” kata Aulia.

Lebih lanjut, Aulia mengungkapkan kalau para pelaku industri e-commerce yang bernaung di bawah idEA tidak banyak yang membicarakan tentang bitcoin. Oleh karena itu, Aulia menilai penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia pun kemungkinannya masih relatif kecil.

Aulia sendiri melihat bitcoin sebagai teknologi baru yang saat ini berkembang menjadi sebuah fenomena. “Itu teknologi baru yang datang, ada mekanisme baru, tapi kita belum tahu kayak apa,” ungkap Aulia.

Adapun pelarangan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran itu didasari pada nilainya yang sangat fluktuatif. Di satu waktu, nilai bitcoin bisa meningkat sangat tajam, tapi di waktu lain tidak menutup kemungkinan juga dapat terjadi penurunan yang angkanya sangat signifikan. Selain itu, BI juga menilai bitcoin rentan untuk disalahgunakan.

BI sendiri telah menekankan pelarangan itu dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial. “Bitcoin bisa membawa dampak negatif kepada perekonomian dan stabilitas sistem keuangan,” ungkap Deputi Gubernur BI Sugeng di Bank Indonesia, Jakarta.

Baca juga artikel terkait BITCOIN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari