tirto.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menindaklanjuti temuan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ditjen Dukcapil Kemendagri menemukan segudang persyaratan tambahan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku di 9 kelurahan yang ada di Jakarta.
Kelurahan tersebut yaitu Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.
"Pertama, kami telah melakukan evaluasi hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas beberapa temuan di lapangan," kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin di Kantor Dinas Dukcapil DKI, Jakarta Barat, Selasa (7/9/2021).
Dukcapil DKI juga akan memanggil para Kasudin, Kasektor, dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk di wilayah tempat sidak tersebut. "Untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," ucapnya.
Kemudian Dukcapil DKI melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada semua pejabat yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat hingga tingkat Kelurahan, terkait pedoman pelayanan kependudukan sesuai Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri RI No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Budi turut mengimbau seluruh pegawai yang ada di Dinas Dukcapil di Provinsi dan Suku Dinas Wilayah Kota/Kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama seminggu ke depan guna melakukan pengecekan prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, ia meminta kepada jajarannya mengganti poster informasi layanan yang tidak sesuai dengan peraturan saat ini.
"Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih ada syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan memberikan sanksi yang berat sesuai aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh meminta Disdukcapil DKI Jakarta menegur Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Pasalnya, Ditjen Dukcapil menemukan terdapat syarat pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) yang tak sesuai aturan di dua wilayah tersebut.
"Untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto