Menuju konten utama

Dua Tokoh Golkar Senang Setya Novanto Menang Praperadilan

Kemenangan Setya Novanto dalam gugatan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi e-KTP disambut positif dua tokoh Partai Golkar, Ratu Dian dan Mahyudin.

Dua Tokoh Golkar Senang Setya Novanto Menang Praperadilan
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Partai Golkar senang dengan keputusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Rasa senang ini disampaikan Wasekjen Golkar Ratu Dian Hatifah dan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin.

"Kami bersyukur bahwa bukti-bukti yang dibawa Pak Novanto memperkuat haknya untuk bebas dari sangkaan KPK," kata Hatifah kepada Tirto, Jumat (29/9/2017).

Hatifah mengkritik tindakan KPK dalam menetapkan status tersangka pada Novanto dengan tidak sesuai SOP dan peraturan perundangan seperti halnya disampaikan Hakim Cepi Iskandar dalam putusannya. "Perlu kode etik yang dipahami. Standar operasional prosedur (SOP) harus jelas. Kami sepakat berantas korupsi, tapi dengan cara menaati hukum," pungkas Ratu.

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin pun mengungkapkan hal serupa. "Alhamdulillah. Patut kami syukuri, gugatan Ketua Umum Golkar dikabulkan setelah hampir 3 bulan status tersangka dituduhkan KPK”, kata Mahyudin dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (29/9).

Dirinya berharap semua pihak menerima keputusan ini dengan legowo dan menghentikan hujatan pada Novanto sebagai koruptor, termasuk kepada kader Golkar.

Selain itu, menurutnya, kader Golkar juga harus semakin solid dalam gerakan menyongsong Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. “Setelah sembuh, Setya Novanto akan pimpin konsolidasi seluruh DPP, DPD I dan DPD II menghadapi pilkada 2018. Mudah-mudahan target 60% kemenangan bisa tercapai,” kata Mahyudin.

Hakim PN Jaksel Cepi Iskandar resmi memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Ia menilai penetapan tersangka Novanto tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dibuat berdasarkan surat nomor ‪310/23/07/2017‬ tanggal 18 Juli dinyatakan tidak sah," kata hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, (29/9).

Menurutnya Surat Perintah Penyelidikan (Seperindik) yang dikeluarkan KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Selain itu, bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan sendiri untuk perkara Novanto, tetapi dalam perkara lain.

Cepi juga menilai hal itu tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan maupun SOP KPK.

"Penetapan yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Cepi.

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH