Menuju konten utama

Draf Pergub Kantong Plastik Sudah Rampung, Kok Anies Belum Sahkan?

Draf Pergub tentang pembatasan kantong plastik telah difinalisasi oleh DLH DKI Jakarta, namun hingga kini belum diterbitkan Gubernur Anies Baswedan.

Draf Pergub Kantong Plastik Sudah Rampung, Kok Anies Belum Sahkan?
Kasir memberikan barang milik pembeli di salah satu toko ritel di Jakarta, Jumat (27/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Kepala Seksi Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rahmawati mengklaim draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan kantong plastik telah rampung. Namun, ia enggan menjelaskan mengapa pergub yang pertama didengungkan pada akhir 2018 itu tak kunjung diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami juga sedang menunggu. Arahan atau apa pun, ya gitu, saya juga bingung mau ngomongnya," kata Rahmawati saat dihubungi pada Rabu (8/9/2019).

Rahmawati mengatakan draf tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai ini sudah difinalisasi DLH dan telah dikirimkan ke tim gubernur. Tapi lagi-lagi ia enggan menyebutkan kapan draf pergub tersebut selesai difinalisasi dan dikirim ke tim gubernur.

"Detail banget nanyanya. Jangan ngedesak nanyanya," kata dia.

Draf Pergub larangan penggunaan plastik sekali pakai ini merupakan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (PDF).

Rahmawati menyampaikan draf tersebut mewajibkan penggunaan kantong plastik yang ramah lingkungan dan bisa didaur ulang. Kantong plastik ini berbahan dasar kain, tanaman seperti daun kering, bahan rumput laut, atau pun bahan daur ulang.

"Kewajiban itu berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko modern sama pasar tradisional," tambahnya.

Menurut Rahmawati, ada teguran bertahap yang bakal diberikan jika pengelola atau pemilik usaha tak menjalankan aturan tersebut. Jika teguran itu tak mempan, Rahmawati menyebut, ada sanksi denda bertahap mulai dari Rp5 juta, kemudian Rp10 juta, dan terakhir Rp25 juta.

"Kalau [denda] Rp25 juta ternyata mereka masih melanggar, maka mereka kena pembekuan izin usahanya. Kalau masih melanggar juga, maka kena pencabutan izin atas dinas terkait," tambahnya.

Mendesak untuk Segera Diberlakukan

Manajer Kampanye Urban dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung menilai positif langkah Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau saya sepakat dengan adanya pelarangan itu," kata Sawung saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (8/5/2019).

Namun Sawung menyayangkan tidak adanya informasi terkait perkembangan dan kapan pergub pembatasan kantong plastik ini diterbitkan Anies.

"Sebenarnya ini apa sih yang membuat ia lambat. Setahu saya ini sudah lebih dari setahun, gitu ya," kata dia.

Sawung menilai peraturan tersebut sudah mendesak untuk diterapkan, apalagi dengan posisi Jakarta sebagai ibu kota dan memiliki banyak penduduk. Berdasarkan data dari DLH DKI Jakarta, sampah yang terdapat di Jakarta dan dikirimkan ke Bantar Gebang, rata-rata 70 ribu ton per hari.

"Walau jumlah plastik yang sedikit, ya, paling hanya sekitar 3 sampai 4 persen, tapi itu kan nggak bisa terurai dan akumulatif," ungkap Sawung.

Ia balik mempertanyakan kenapa Pemprov DKI Jakarta begitu lama mempertimbangkan menerbitkan peraturan ini, padahal Balikpapan, Banjarmasin, hingga Denpasar telah menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik ini.

"Seharusnya Jakarta bisa menerapkan lebih dulu, apalagi Jakarta populasinya banyak dan tentu kantong plastik juga banyak," ujarnya.

Tak hanya itu, Sawung menyebut, jika Pemprov DKI memang ingin benar-benar membenahi masalah sampah plastik, pergub yang bakal terbit seharusnya dapat diperluas ke pembatasan atau pelarangan distribusi dan produksi kantong plastik.

"[Seharusnya] produsennya juga yang kena sasar," kata Sawung.

Desakan untuk mempercepat penerbitan pergub pembatasan sampah kantong plastik juga datang dari anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Ia menilai pembatasan kantong plastik seharusnya bisa menjadi fokus daripada Anies terkait permasalahan lingkungan.

Gembong beralasan aturan tersebut sangat dibutuhkan demi kelangsungan masa depan Jakarta.

"Nah, masalah plastik ini, kan, menjadi isu lingkungan yang seharusnya menjadi konsentrasi kita semua untuk menyelamatkan generasi berikutnya," ujarnya.

Selain menerbitkan pergub, Gembong pun menilai Anies seharusnya bisa memberikan alternatif dari penggunaan kantong plastik.

Baca juga artikel terkait LARANGAN SAMPAH PLASTIK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Gilang Ramadhan