Menuju konten utama
Reklamasi Teluk Jakarta

DPRD Respons Surat Pemprov untuk Lanjutkan Raperda Reklamasi

DPRD DKI Jakarta merespons surat permintaan Pemprov DKI untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

DPRD Respons Surat Pemprov untuk Lanjutkan Raperda Reklamasi
Sebuah kapal melintasi kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Senin (9/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

DPRD DKI Jakarta merespons surat permintaan Pemprov untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, surat Pemprov bernomor 2054/-1.794.2 itu akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat gabungan antara pimpinan DPRD, fraksi-fraksi dan beberapa pejabat Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta yang dilakukan pagi ini, sekitar pukul 10.30 WIB.

"Kita belum bahas di Bamus (Badan Musyawarah), karena masih akan dikaji dulu suratnya," ungkap Triwisaksana di gedung DPRD, Selasa (10/10/2017).

Dalam undangan Rapat Gabungan yang dikirimkan DPRD ke Pemprov DKI, beberapa pejabat yang diundang antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Cipta Karya, serta Kepala Biro hukum dan Kepala Biro Penataan Kota Setda.

Pertemuan diselenggarakan tertutup di ruang rapat lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta. Triwisaksana mengatakan, setelah rapat selesai, para fraksi akan membahas hasil rapat tersebut dan menentukan apakah pembahasan dapat segera dilanjutkan.

Ia juga mengatakan bahwa lambat-cepatnya pembahasan Raperda, akan tergantung dengan seberapa jauh pencabutan moratorium tersebut dianggap sesuai dan memenuhi asas keadilan bagi masyarakat oleh fraksi-fraksi di DPRD.

Fraksi PKS sendiri, kata Triwisaksana, belum memutuskan sikap apapun terkait kelanjutan pembahasan Raperda.

Menurutnya, jika dirasa perlu dan segala ketentuan yang disyaratkan telah dipenuhi, maka dua Raperda itu memang perlu untuk segera disahkan.

Namun, dirinya pribadi berpandangan bahwa Pemprov tidak perlu terburu-buru dalam membahas kembali Raperda tersebut. "Akan diskusikan dengan pimpinan. Intinya kan harus dicermati," kata dia.

Seperti diketahui, dua Raperda yang menjadi dasar pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta masih mandek di DPRD sejak Ketua Fraksi Gerindra Muhammad Sanusi ditangkap KPK pada April 2016 lalu.

Dua Raperda tersebut antara lain Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri