tirto.id - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna membahas pemilihan wakil gubernur (wagub) pengganti Sandiaga Uno pada 25 atau 26 Juli mendatang. Tanggal tersebut mundur dari jadwal awalnya ditetapkan pada 22 Juli.
Informasi ini disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif.
"Sepertinya mundur dua atau tiga hari ya. Iya, iya [tanggal] 25-26 lah. Karena belum tentu hari ini selesai pembahasan tata tertibnya. Enggak [sampai Agustus], kita targetkan Juli selesai pemilihan," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (9/7/2019) pagi.
Syarif mengatakan jika dalam dua kali rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, maka pemilihan akan dikembalikan kepada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
"Rapat pimpinan kan enggak bisa memutus atau memilih. Ada kemungkinan dikembalikan kepada partai pengusung, mengganti calon baru atau bagaimana nanti putusannya tergantung di Rapim," katanya.
Syarif mengatakan jika pada Rabu (10/7/2019) tata terbit pemilihan Wagub DKI disahkan oleh DPRD DKI Jakarta, tahap berikutnya adalah membentuk panitia pemilihan (panlih).
"Panlih bekerja selambatnya 30 hari, menyerahkan hasil kepada ketua DPRD, DPW, kemudian dilanjutkan kepada Gubernur dan Kemendagri. Jadi pansus bubar untuk mengganti hal-hal teknis untuk pemilihan. Misalnya bakal calon diperiksa dokumen persyaratannya. Kemudian penyampaian visi dan misi. Kemudian paripurna pengesahan bakal calon menjadi calon tetap. Kemudian pemilihan," katanya.
Awalnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna membahas pemilihan wakil gubernur (wagub) pengganti Sandiaga Uno pada 22 Juli mendatang. Informasi ini disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Baru hari ini kami menerima laporan dari Pansus [panitia khusus], dia mengagendakan nanti tanggal 22 Juli [2019] ada paripurna pertama," kata Prasetio saat ditemui di Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2019).
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri