tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan pembahasan Raperda Reklamasi baru bisa berlanjut apabila surat permohonan pembahasan dua beleid itu diperbaiki oleh pihak eksekutif. Pemprov DKI Jakarta perlu merevisi isi surat permohonan itu agar pembahasan Raperda Reklamasi berjalan kembali di dewan.
"Kami sudah minta diperbaiki suratnya. Nanti tinggal dikirim ke Pemprov DKI. Mereka perbaiki dulu," kata Taufik di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10/2017).
Namun, Sekertaris Dewan Muhammad Yuliadi mengatakan surat tersebut belum dikirim Pemprov DKI sebab tak semua pimpinan dewan sudah membubuhkan tandatangan.
"Baru dua, Pak Taufik sama Pak Lulung (Abraham Lunggana). Kalau hari ini diparaf besok bisa keluar (dikirim ke Pemprov DKI)," kata Yuliadi.
Selama ini, pembahasan dua Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta itu masih mandek di DPRD DKI meski pemerintah pusat sudah mencabut moratorium atau sanksi administratif atas pembangunan pulau C, D dan G.
Sebelumnya, surat permohonan pembahasan Raperda Reklamasi sudah dikirim oleh Pemprov DKI ke DPRD pada Jumat (6/10/2017). Pada 11-12 Oktober 2017, surat itu dibahas dalam rapat gabungan antara pimpinan DPRD, fraksi-fraksi dan beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa pejabat Pemprov DKI yang diundang dalam rapat gabungan antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Cipta Karya, serta Kepala Biro hukum dan Kepala Biro Penataan Kota Setda.
Pembahasan sempat macet sebab banyak fraksi enggan mendatangi rapat bareng pejabat Pemprov DKI untuk membahas surat permohonan itu. Rapat itu berlangsung beberapa hari sebelum pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno resmi aktif.
Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana (Lulung) sudah mengatakan, pada prinsipnya, dewan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda Reklamasi. Namun, ia menilai ada kekeliruan dalam surat yang disampaikan Pemprov DKI.
Salah satunya adalah terkait kontribusi 15 persen dalam Surat tersebut. Menurut Lulung, hal tersebut sudah masuk tema substansial yang belum disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Artinya, menurut dia, persetujuan dewan terhadap surat tersebut sama dengan menyepakati penerapan kontribusi wajib 15 persen yang harus diserahkan oleh pengembang.
"Domainnya perda (reklamasi) hanya tentang tata ruang pantai Utara. Karena itu, kami meminta gubernur (DKI Jakarta) untuk merevisi surat ini," kata dia pada 12 Oktober 2017 lalu.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom