Menuju konten utama

DPR Sahkan UU yang Bisa Pulangkan Buronan Kabur ke Singapura

Ketua DPR Puan Maharani ketuk palu RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan dari Singapura dalam rapat paripurna, Kamis (15/12/2022).

DPR Sahkan UU yang Bisa Pulangkan Buronan Kabur ke Singapura
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Pembukaan The 8th G20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/10/2022). ANTARA/HO-DPR RI

tirto.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam rapat paripurna pada Kamis (15/12/2022). Pengesahan tersebut ditandai ketuk palu dan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPR.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin sidang.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khaerul Saleh sebelumhya mengungkapkan bahwa undang-undang baru tersebut dapat memulangkan alias ekstradisi sejumlah tersangka yang kabur dan bersembunyi Singapura.

“Komisi III DPR RI memandang penting rancangan undang-undang ini untuk segera disahkan sehingga dapat berguna bagi kepentingan negara dan masyarakat umum. Khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," jelasnya.

Saleh menyebutkan dengan adanya UU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, hubungan bilateral dengan Singapura akan semakin baik.

“Nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," terangnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, dengan adanya undang-undang yang baru disahkan ini baik pemerintah Indonesia dan Singapura dapat meminta pemulangan bagi setiap buronan yang melakukan kejahatan di wilayah yurisdiksinya.

“Perlu ada kerja sama yang mengatur pemulangan ekstradisi buronan yang sedang menjalani proses peradilan di wilayah yurisdiksinya masing-masing," terangnya.

Baca juga artikel terkait PERJANJIAN EKSTRADISI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz