Menuju konten utama

DPR : RUU PPSK jadi Upaya Perlindungan dan Memajukan UMKM RI

Mukhamad Misbakhun, mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

DPR : RUU PPSK jadi Upaya Perlindungan dan Memajukan UMKM RI
Lis Nurjanah perajin manik-manik dan pemilik Toko Ida Utama saat menyelesaikan pembuatan manik-manik kalung di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (16/10/2021). ANTARA FOT0/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sampai saat ini masih di dalam sebuah draft. RUU ini menjadi penting dalam rangka melindungi dan memajukan para pelaku UMKM.

"Melalui RUU PPSK ini tentunya sangat jelas kami berpihak kepada UMKM, kami ingin sekali memperjuangkan UMKM ini untuk mendapatkan afirmasi dalam banyak kebijakan, Jadi afirmasi negara tidak hanya dalam sisi anggaran tetapi juga afirmasi dari segi kebijakan karena anggaran bisa bersifat sementara tapi kebijakan akan bersifat permanen," ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Dia menjelaskan bahwa memasukkan afirmasi kebijakan pada tingkat undang-undang ini merupakan sebagai upaya yang serius di mana nanti akan ada peran seluruh stakeholder negara baik itu pemerintah kemudian ada peran sektor fiskal dan moneter.

Dari sisi moneter nantinya akan ada Bank Indonesia yang selama ini perannya sangat terbukti bisa memberikan dampak lingkungan yang memadai bagi UMKM kita sehingga mereka bisa naik kelas menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi.

"Di dalam undang-undang PPSK kami ingin sektor keuangan sebagai salah satu main faktor dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM di mana dalam RUU serta keuangan ini akan membahas secara komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan," tuturnya.

Kemudian, pengaturan perlindungan dan pengawasan terhadap teknologi finansial atau fintech, akan sistematis terintegrasi dan salah satu media finansial yang dapat diakses oleh usaha kecil dan ultra mikro serta masyarakat luas.

"Di dalam undang PPSK itu poin-poin pemikiran kami itu akan kami perjuangkan akan kami presentasikan kepada masyarakat bahwa kepentingan mereka akan kami jaga dan bagaimana kami ingin menghadirkan afirmasi kebijakan negara untuk masyarakat secara luas terstruktur dan kemudian memberikan dampak signifikan untuk ekonomi nasional kita," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama BRI Insurance, Fankar Umran mengungkapkan, bahwa masih banyak UMKM yang belum memproteksikan usahanya atau melakukan manejemen resiko untuk usaha mereka. Padahal menurut Fankar, UMKM merupakan sebuah usaha perorangan yang masih rentan kebangkrutan dan sulit bangkit apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga.

Menurutnya, hal ini masih sering dilupakan oleh semua pelaku usaha, atau bahkan menjadi sesuatu hal yang dikesampingkan.

"Selama ini, UMKM diakui selalu bicara pada dua hal, yaitu soal mendampingi dan berikan susbidi kredit atas usaha dan kemudahan, kemudian pilar kedua soal pembiayaan, maka pembiayaan modal dari perbankan, nah dari sini ada yang dilupakan dan akan disampaikan, yaitu soal proteksi," tuturnya.

Ia menuturkan, proteksi dalam dunia usaha ini perlu dilakukan karena apabila usaha tanpa proteksi, UMKM cenderung akan mudah lebih jatuh, sehingga perlu dilakukan perlindungan resiko, baik dari proteksi perlindungan aset, dan proteksi dari resiko adanya penipuan.

"Kalau risiko tanpa proteksi ini mereka akan jatuh. Ini penting untuk perlindungan resiko, salah satu contoh dari resiko jeninsnya ada resiko aset dan resiko transaksi salah bayar dll, kena fraud atau penipuan itu bisa dilindungi dengan asuransi," jelas Fankar.

Bahkan, lanjutnya, pengusaha besar pun masih melupakan manajemen resiko usaha ini, karena sebagian dari pengusaha sendiri juga mengesampingkan soal ini. Padahal menurutnya, asuransi merupakan hal yang utama soal struktur keuangan UMKM. Sehingga bisa dikatakan mempunyai dan memiliki asuransi itu sendiri merupakan hal yang sangat penting adanya.

Selain itu, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha dalam melakukan manajemen risiko, terutama dari segi perlindungan aset seperti bencana dan kecelakaan. Kedua hal ini merupakan single risk dan sering juga luput dari pandangan pengusaha sehingga menjadikan mereka tidak sustain.

Fankar kemudian mengibaratkan pengusaha yang terlibat dengan kecelakaan, banyak yang meminta pertolongan kepada keluarganya, mungkin keluarga terdekat dari mereka bisa membantu, namun tidak semua pengusaha juga bisa membantu pertolongan ke keluarganya.

Selain itu, pengusaha juga tidak mungkin juga langsung dengan mudah mendapatkan pinjaman keuangan dari lembaga keuangan seperti perbankan, bahkan sebenarnya mereka akan berpikir untuk kesekian kalimya untuk memberikan bantuan. "Ya otomatis itu jadi sulit untuk dibantu," imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa pada pandemi COVId-19 kemarin, telah tercatat sekitar 80 persen UMKM telah meningkatkan adaptasi dan digitalisasi keuangan juga berkembang.

"Nah asuransi dari sini banyak yang meningkat bagi UMKM dan mereka juga sudah terbuka pada produk asuransi, namun baru 1 persen dari UMKM yang sadar untuk asuransi umum, sedangkan 17 persen dari mereka sudah mempunyai asuransi mikro," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang