tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI Luqman Hakim mendukung kebijakan pemerintah yang mencabut aturan wajib mengenakan masker yang baru saja diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Pencabutan secara bertahap kebijakan-kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring makin terkendalinya pandemi Covid-19, adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat," kata Lukman dalam rilis tertulis pada Selasa 17 Mei 2022.
Luqman menilai keputusan untuk tidak mewajibkan masker merupakan bukti konkret kerja sama pemerintah dan masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19.
"Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi covid-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini. Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian covid-19 yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat tidak diwajibkan lagi menggunakan masker di tempat publik. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah melihat perkembangan penyebaran COVID-19, di Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dari Istana Bogor, Jawa Barat.
Akan tetapi, Jokowi masih belum menyarankan masyarakat untuk melepas masker di dalam ruangan. Ia juga meminta masyarakat belum melepas masker ketika naik transportasi publik.
Di saat yang sama, mantan Wali Kota Solo itu meminta agar para masyarakat rentan, lansia serta penderita komorbid untuk tidak melepaskan masker selama beraktivitas di luar. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," jelas Jokowi.
Jokowi juga resmi mengumumkan bahwa semua masyarakat yang sudah divaksin lengkap tidak perlu tes kesehatan baik antigen, swab maupun PCR apabila ingin bepergian ke dalam maupun luar negeri.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab pcr maupun antigen," pungkas Jokowi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky