Menuju konten utama

DPR Akan Loloskan Revisi UU MD3

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan DPR RI akan menyetujui usulan mengenai revisi UU MD3

DPR Akan Loloskan Revisi UU MD3
Supratman Andi Agtas. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan DPR RI akan menyetujui usulan mengenai revisi UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.

Menurut Supratman usulan tersebut telah lolos proses harmonisasi di Baleg DPR RI dan telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar pada Selasa (24/1/2017).

“Setelah itu, usulan revisi tersebut akan ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) MD3 atas inisiatif DPR,” kata Supratman pada Senin (23/1/2017) seperti dikutip Antara.

Dia menambahkan setelah tahap tersebut, DPR RI akan menunggu penyerahan daftar inventarisasi masalah dari Pemerintah dan penerbitan surat Presiden yang menugaskan perwakilan eksekutif untuk membahas RUU MD3 bersama DPR RI.

Supratman menjelaskan terdapat empat hal dalam UU MD3 yang diusulkan untuk direvisi. Keempatnya ialah fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), fungsi Badan Legislasi, penambahan pimpinan MPR dan DPR, serta penambahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Politisi Partai Gerinda itu menjelaskan, untuk penambahan kursi pimpinan MPR RI dan DPR RI, diusulkan ditambah untuk pemenang Pemilu.

Usulan tersebut, kata dia, masih terbuka untuk dibahas oleh fraksi-fraksi di DPR RI bersama Pemerintah. Revisi tersebut juga akan memperhatikan dinamika politik nasional yang berkembang.

"Dinamika politik terus bergulir. Ada kemungkinan, UU MD3 ini nantinya direvisi lagi," kata dia.

Pada Rabu (11/1/2017), Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan optimistis proses revisi Undang-Undang MD3 akan berjalan lancar dan tidak akan dijegal oleh sejumlah fraksi.

"Saya kira tidak ada masalah sejauh ini, sudah berjalan, tinggal proses dan mekanismenya harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku," kata dia.

Ia juga membantah adanya kabar yang menyebutkan bahwa proses revisi UU MD3 diulur-ulur demi kepentingan pihak tertentu.

"Tidak ada. Semuanya saya kira sesuai dengan jadwal. Semuanya kita pertimbangan. Tidak perlu ada yang tergesa-gesa, semuanya harus benar sesuai aturan," ujar Fadli.

Usulan revisi UU MD3 pertama kali diungkapkan PDI-P pada sidang paripurna pengesahan Ketua DPR RI Setya Novanto beberapa waktu silam. Usulan itu muncul karena sebagai partai pemenang pemilu 2014, PDI-P ingin mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan MPR.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom