Menuju konten utama

DJP Segera Terbitkan Aturan Perpajakan E-Commerce

Ken mengklaim pemerintah siap mendeteksi nilai bisnis e-commerce yang berjalan di Indonesia.

DJP Segera Terbitkan Aturan Perpajakan E-Commerce
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.

tirto.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi memastikan aturan pajak untuk e-commerce bakal segera diterbitkan. Menurut Ken, pemerintah tidak mengalami kendala apapun dalam proses perencanaan maupun pematangan regulasi itu.

“Perlu diingat, transaksi online bukan berarti objek pajak baru. Itu adalah objek pajak lama yang belum terpajaki,” kata Ken di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat (6/10/2017) sore.

Ken sendiri mengakui pemerintah sampai saat ini masih belum menentukan besaran pajak yang akan dikenakan. “Mudah-mudahan tarif PPN-nya bisa beda,” ujar Ken.

Namun, Ken mengklaim pemerintah siap mendeteksi nilai bisnis e-commerce yang berjalan di Indonesia. Salah satunya menggunakan peningkatan yang terjadi pada jasa kurir sebagai salah satu tolok ukurnya.

“Gampang, barang e-commerce kan kalau dikirim lewat manual. Lewat kurir kan? Ya dari situ akan kita lihatnya,” ungkap Ken.

Pernyataan Ken tersebut senada dengan yang diungkapkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (3/10) lalu di sela acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin 2017. Saat itu, Jokowi mengklaim angka pertumbuhan jasa kurir mencapai 130 persen per akhir September 2017.

“Angkanya didapat dari mana? Ya kita cek. JNE cek, kantor Pos cek. Saya kan juga orang lapangan,” ujar Jokowi.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, namun Ken membeberkan bahwa pengenaan pajak hanya akan diberikan kepada pihak yang memiliki aplikasi e-commerce. “Sekarang transaksi online, tapi kan barangnya enggak mungkin online,” ucap Ken.

Pengenaan pajak bagi para pelaku e-commerce ini pun dinilainya sebagai bentuk perwujudan dari asas keadilan.

“Pajak harus (dikenakan) untuk semua pihak. Hasilnya pun harus dirasakan semua pihak. Oleh karena itu, semua pihak harus bayar pajak,” ucap Ken lagi.

Ken pun membantah apabila pembuatan aturan perpajakan e-commerce ini dianggap sebagai upaya pemerintah mengejar realisasi pajak yang masih jauh dari target. Sampai September 2017 sendiri, Ken memperkirakan besaran penerimaan pajak yang telah diterima negara sudah ada sekitar 60 persen dari total Rp1.283,6 triliun.

“Enggak buat ngejar pajak. Karena kita enggak kekurangan. Pajak itu gotong royong kok. Kita bilang ke masyarakat, ‘Ayo gotong royong.’ Ngapain dikejar?” kata Ken.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto