tirto.id - Calon wakil gubernur petahana DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi pernyataan calon gubernur nomor urut tiga Anies Baswedan yang mengatakan akan memecat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pernyataan itu dilontarkan Anies saat debat Pilgub putaran kedua di acara Mata Najwa, Senin (27/3/2017).
"Saya bilang begini lho, sabar lah Pak Anies, yang bisa memecat kami itu warga masyarakat. Karena kami kan pelayan warga, jadi yang menentukan biarkan warga, Kenapa? karena misalnya kalau dia tidak puas dengan Basuki-Djarot, enggak puas ya putus kontrak, kami ini kan pelayan kontrak, jalani kontrak 5 tahun," kata Djarot di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/3).
Djarot menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa dipecat oleh warga DKI Jakarta dan bukan Anies Baswedan. Djarot juga mengatakan bahwa warga Jakarta puas dengan kinerjanya, sehingga sulit untuk memecatnya. Yang tidak puas, lanjut Djarot, mungkin hanya Anies, calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, dan para pendukungnya.
Ia juga sempat menyindir Anies Baswedan yang diberhentikan Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kalau Pak Anies dulu bisa dipecat, karena Pak Anies pembantu presiden. Kalau presidennya enggak cocok sama pembantunya ya diberhentikan," ucap dia.
Pada debat sebelumnya, moderator debat Pilgub DKI Jakarta putaran kedua Najwa Shihab sempat melontarkan pertanyaan kepada Anies terkait persepsi kepemimpinannya yang santun dan tidak mungkin berani memecat anak buahnya. Sementara persepsi kepemimpinan Ahok dianggap tegas dan berani memecat anak buahnya yang tidak bekerja dengan baik.
"Tidak mungkin memecat anak buah? Sekarang saja saya sedang berusaha memberhentikan Pak Basuki dari gubernur. Jadi bagaimana kita enggak berani [pecat], apalagi anak buahnya, gubernurnya aja mau diberhentiin," jawab Anies.
KPU DKI Jakarta telah menyusun jadwal penyelenggaraan putaran kedua melalui Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua, dengan rincian sebagai berikut:
Pada 7 Maret hingga 15 April 2017 kedua paslon melakukan kegiatan kampanye. Di sela-sela waktu itu, KPU DKI Jakarta juga akan menyelenggarakan debat putaran dua. Pada 9 hingga 15 April 2017, KPU DKI Jakarta juga akan memfasilitasi paslon untuk memasang iklan kampanye di media massa.
Setelah itu, pada tanggal 16 hingga 18 April 2017 akan memasuki masa tenang dan pada 19 April 2017 akan dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi pada 20 April-1 Mei 2017.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto