tirto.id - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI Jakarta selama sisa masa jabatan tahun 2012-2017 di Istana Negara Jakarta, Kamis (15/6/2017) pagi.
Sebelum pelantikan, Presiden akan menyerahkan Petikan Keputusan Presiden kepada Djarot, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (5/6/2017) menyatakan bahwa kementeriannya sudah menyampaikan hasil Sidang Paripurna Istimewa DKI Jakarta tentang Pengunduran Diri Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur DKI Definitif kepada Presiden.
Setelah dilantik, Tjahjo menjelaskan, Djarot akan menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif sampai bulan Oktober. Tugasnya antara lain menyiapkan proses suksesi ke Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan.
"Tugas Pak Djarot mempersiapkan semuanya karena waktunya hanya empat, lima bulan. Dan tidak ada wakil gubernur karena hanya lima bulan," kata Tjahjo, seperti diberitakan Antara.
Pada pertengahan Mei lalu, Djarot mengatakan masih menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri sebelum melakukan sinkronisasi agenda pemerintahannya di DKI Jakarta dengan program milik penerusnya, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Selain itu, Djarot juga berencana menjaring pendapat dari semua fraksi di DPRD DKI Jakarta mengenai pelaksanaan sinkronisasi itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengemukakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur Ibu Kota sejak Jumat (2/5/2017).
Djarot, yang mantan Wali Kota Blitar, akan menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengundurkan diri dari jabatannya pada Selasa (23/5/2017), satu hari setelah mantan Bupati Belitung Timur itu mencabut banding terkait putusan pengadilan pada kasus penistaan agama.
Pada awal Juni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga sudah menyerahkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait dengan hasil rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta mengenai pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dan tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Djarot dilantik sebagai gubernur definitif.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri