Menuju konten utama

Djarot akan Rombak Beberapa Pejabat di Pemprov DKI Jakarta

Djarot menegaskan, perombakan baru dapat dilakukan jika telah disetujui oleh Kemendagri.

Djarot akan Rombak Beberapa Pejabat di Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Antara foto/Reno Esnir.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan melakukan perombakan pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di sisa akhir masa jabatanya. Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong baik di eselon II, III dan IV.

"Semuanya. II, III dan IV termasuk mengisi jabatan-jabatan lowong. Karena ada beberapa jabatan yang kosong, termasuk mengisi para pejabat yang sudah purna tugas," ungkap Djarot di Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

Kendati demikian, Djarot mengatakan bahwa dirinya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, kata dia, di sisa jabatannya yang hanya kurang dari empat bulan, masih banyak program prioritas yang harus diselesaikan.

"Untuk mutasi seperti ini tetap meminta persetujuan dari Kemendagri. Kalau dulu zamannya Pak Ahok [Basuki Tjahaja Purnama] kan bisa langsung, tapi sekarang karena masa kurang 4-5 bulan, kita akan konsultasi ke Kemendagri," kata Djarot.

Ia juga mengatakan belum mengetahui kapan perombakan tersebut akan dilakukan. Ia menegaskan, perombakan baru dapat dilakukan jika telah disetujui oleh Kemendagri.

Ia juga enggan berkomentar terkait dinas mana yang kemungkinan mengalami perombakan. "Enggak tahu nanti, saya akan konsultasi sama Kemendagri dulu," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada Januari 2017 lalu Pemprov DKI juga melakukan perombakan terhadap pejabat di eselon II, III dan IV. Perombakan tersebut dalam rangka promosi, rotasi dan demosi serta perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPS).

Selain itu, ada pula beberapa SKPD yang berubah nomenklaturnya seperti Dinas Kebersihan yang digabungkan dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta saat itu, Soni Sumarsono, melantik dan mengukuhkan 5038 pejabat Pemprov DKI pada Selasa (3/1/2017). Pengukuhan dan pelantikan pejabat ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto