tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan mencopot mantan Wali Kota Jakarta Barat yang saat ini menjabat Asisten Kesejahteraan Daerah (Askesda) Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Fatahillah.
Hal itu dilakukan Djarot setelah dirinya mendapat kabar bahwa Fatahillah telah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Salemba. Untuk sementara, kata Djarot, jabatan Fatahillah akan dirangkap oleh Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono.
"Kalau seperti ini, kemarin saya sampaikan konsekuensinya jelas, dia dicopot dari jabatannya. Dan karena posisinya penting menyangkut percepatan pelaksanaan Asian Games, maka sementara ini kita akan minta Aspem (Asisten Pemerintahan), Pak Bambang untuk rangkap sementara sebagai PLH di situ," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017)
Fatahillah ditahan karena kasus korupsi normalisasi sungai Jakarta Barat yang terjadi 2013. Djarot menyebut Fatahillah memiliki dua pilihan setelah dicopot dari jabatannya.
"Pilihannya tinggal 2, dia mengundurkan diri atau dia kami berhentikan, jelas itu ya," imbuhnya.
Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan penyerahan berkas Fatahillah sebagai tersangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan kemarin.
"Sekarang Jaksa Penuntut Umum, sedang menyiapkan dakwaannya, perlu waktu sekitar seminggu sampai 2 Minggu setelah itu baru kita akan limpahkan, ke pengadilan diminta proses pengadilan, kemungkinan pertengahan Agustus dimulai persidangannya."
Perkara yang menjerat Fatahillah adalah lanjutan dari korupsi pengerjaan swakelola banjir saat menjabat sebagai Kepala Suku Dinas PU Jakarta Pusat yang merugikan negara Rp92,2 miliar.
"Pak Fatahilah jadi ketua program revitalisasi saluran tata air, jadi revitalisasi sakramen air untuk membersihkan saluran air dari bangunan liar selokan yang tersumbat programnya, untuk itu."
"Nah ternyata menurut dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya gitu akhirnya penuntut umum menganggap sudah lengkap sudah bisa disidangkan dikirimkan berkas dari penyidik kejaksaan agung kepada penuntut umum di Jakarta barat," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri