Menuju konten utama

Ditjen Pajak Segera Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce

Regulasi yang mengatur penerimaan pajak bisnis berbasis digital itu memang masih dalam tahap pengkajian.

Ditjen Pajak Segera Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce
Sri Mulyani bersama Muhadjir Effendy, Ken Dwijugiasteadi dan Hari Purwanto menghadiri acara Pajak Bertutur di Jakarta, Jumat (11/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan keseriusannya dalam menarik pajak dari transaksi daring (e-commerce) maupun perusahaan startup.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, regulasi yang mengatur penerimaan pajak bisnis berbasis digital itu memang masih dalam tahap pengkajian.

Kendati demikian, Hestu mengatakan DJP tidak akan menggunakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang dikenakan (self-assessment).

“Kalau self-assessment banyak yang tidak mau melapor, termasuk PPN-nya tidak mau pungut. Mudah-mudahan (perencanaannya) tidak sampai akhir tahun sudah kelar,” ucap Hestu di kantornya pada Senin (4/9/2017) sore.

Hestu menilai pengenaan pajak terhadap bisnis berbasis digital harus adil. Adapun artian adil yang dimaksud Hestu ialah tidak membedakan apakah pemilik perusahaan berasal dari dalam atau luar negeri, maupun adanya perbedaan dengan pengenaan pajak pada bisnis konvensional.

“Yang ditetapkan oleh Presiden [Jokowi], salah satu poinnya adalah kebijakan perpajakan dengan peraturan yang jelas. Adanya semacam insentif untuk startup,” kata Hestu.

“Tidak ada jenis baru yang dikenakan dalam peraturan perpajakannya. Pajaknya hanya PPH (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai),” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol beranggapan bahwa pengenaan pajak untuk bisnis berbasis digital harus mengedepankan unsur kepastian hukum, netralitas, dan juga keadilan.

“Kebijakan yang diterapkan harus menjaga keseimbangan transaksi daring dan konvensional,” kata John.

John pun menilai perekonomian global ke depannya tidak akan bisa dipisahkan dari pengaruh era digitalisasi. “Kita tidak bisa lepas dari kemajuan teknologi. Begitu juga perekonomian, tidak bisa dilepaskan dari digital,” ujar John.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang telah mengindikasikan kalau pemerintah bakal mengenakan pajak pada pelaku bisnis daring.

“Produsennya di Provinsi A, yang membeli di Provinsi B. Maka pajaknya harus ada di mana? Itu kan beda sekali, kalau kita memiliki toko, tokonya di situ begitu juga PPN (pajak pembangunan)-nya,” jelas Sri Mulyani saat jumpa pers di kantornya pada 21 Agustus lalu.

Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara pun memprediksi pertumbuhan bisnis e-commerce akan melonjak ke depannya.

“Banyak pedagang yang punya toko, kemudian berjualan online. Itu artinya dengan berjualan online, pasarnya akan dibuka jauh lebih besar dibandingkan hanya sekadar buka toko,” tutur Suahasil.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto