Menuju konten utama

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan

Taat Pribadi menjalani rekonstruksi atas kasus pembunuhan muridnya. Aset milik pemimpin padepokan Dimas Kanjeng ini juga disita.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan
Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring aparat Kepolisian menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (28/9/2016). [Foto/Kompas.tv/youtube.com]

tirto.id - Taat Pribadi yang merupakan Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng menjalani rekonstruksi di padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terkait kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayat.

"Saat ini sedang dilakukan rekonstruksi. Ada 64 adegan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan muridnya, Abdul Gani," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (3/10/2016).

Ada empat tersangka lainnya yang dihadirkan dalam rekonstruksi selain Taat Pribadi. Dalam rekonstruksi itu, menurut Martinus, ada perencanaan-perencanaan, penyerahan uang, dan ada eksekusinya. “[Dalam rencana itu ada yang] membawa pergi, membeli plastik, membeli tali yang bisa mengangkut beban sampai 200 kilogram," katanya.

Selain rekonstruksi, Martinus menambahkan, dilakukan pula pengamanan aset milik tersangka. Dalam upaya mengamankan aset milik Taat, Bareskrim mengirim penyidiknya dari Jakarta. Selain itu, dikerahkan pula dua staf Bank Indonesia (BI) pusat dan tiga staf BI Cabang Surabaya.

Sebelumnya, Taat Pribadi ditangkap atas keterlibatannya dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Gani dan Ismail. Ia diduga telah memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena kedua pengikutnya itu berencana membongkar mengenai cara penggandaan uang yang dilakukan sang guru.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga terindikasi kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang dengan jumlah korban hingga ribuan orang. Dalam penyidikan kasus tersebut, telah ditetapkan 10 orang tersangka. Selain itu ada empat buronan yang masih dikejar polisi.

Baca juga artikel terkait KANJENG TAAT PRIBADI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari