Menuju konten utama

Dewas KPK Pecat Penyidik Stephanus Robin Pattuju Secara Tak Hormat

Dewas KPK memecat penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan tidak hormat berdasarkan hasil persidangan kode etik, Senin (31/5/2021).

Dewas KPK Pecat Penyidik Stephanus Robin Pattuju Secara Tak Hormat
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan tidak hormat. Keputusan tersebut merupakan hasil persidangan kode etik pada Senin (31/5/2021).

"Menghukum terperiksa [Robin] dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam persidangan.

Putusan Dewas KPK berdasarkan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan yang dilanggar Robin. Robin menjalain hubungan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di komisi atirasuah.

Robin juga menunjukkan kartu identitasnya sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tak berkepentingan. Hal yang dilarang oleh KPK. Ia juga bersalah karena meminta sejumlah uang dan gratifikasi kepada pihak berperkara tersebut.

"Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, sebagaimana yang dianjurkan dalam pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," ujar Tumpak.

Persidangan kode etik tersebut ialah tindak lanjut dari perkara korupsi di Tanjungbalai. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Maskur Husain selaku pengacara, dan Robin.

Robin berusaha merintangangi penyelidikan yang sedang dilakukan KPK dalam kasus Pemkot Tanjungbalai. Ia meminta uang kepada Syahrial sebesar Rp1,5 miliar.

Perkenalan Robin dan Syahrial juga diduga melibatkan dan difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinasnya pada Oktober 2020. Sampai saat ini Azis belum memenuhi pemeriksaan oleh KPK.

Baca juga artikel terkait SUAP PENYIDIK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz