Menuju konten utama

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Anggota JAD di Jatim

Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris anggota JAD di Jawa Timur, Jumat (23/8/2019) diduga terkait kasus Bom Thamrin.

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Anggota JAD di Jatim
Anggota Tim Densus 88. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Penyidik Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Jawa Timur, Jumat (23/8/2019). Keduanya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/8/2019) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Menurut Asep, awalnya terduga teroris berinisial HS alias Hanafi alias Abu Zulfar ditangkap di Sampang, Madura.

Kemudian terduga teroris lainnya inisial BLH alias Abu Wafa ditangkap di Lamongan.

Keterlibatan Hanafi dalam aksi terorisme saat ia mengikuti pelatihan militer di Sengkaling pada tahun 2015 dan ikut pelatihan militer menggunakan senapan M16 di Waduk Selorejo, Malang.

Sementara Abu Wafa diketahui merupakan pemimpin JAD Lamongan. Ia pernah menghadiri pertemuan di Sidoarjo sebelum terjadinya peristiwa Bom Surabaya, ikut pelatihan militer di Lamongan pada 2016 bersama teroris Zaenal Anshori serta pernah mengikuti idad di Gunung Panderman, Batu.

"Selain itu, Hanafi maupun Abu Wafa diduga terlibat secara tidak langsung dalam peristiwa Bom Thamrin," kata Kombes Asep.

Sebelumnya, Selasa (25/10/2016), pengadilan memvonis seorang pendukung ISIS dalam aksi Bom Thamrin, Ali Makhmudin. Ia dihukum delapan tahun penjara setelah terbukti ikut membantu menyiapkan bom.

Makhmudin, yang melakukan janji setia kepada ISIS pada 2014, kemudian dinyatakan bersalah karena melakukan aksi teror. Ia kini telah resmi mengikuti jejak kedua rekannya, Dodi Suridi dan Ali Hamka, yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan lima hari sebelumnya.

Suridi, yang juga pendukung ISIS, dituduh membuat bom untuk digunakan pada saat hari penyerangan. Jaksa penuntut menuding Suridi membuat bom dari tabung gas yang digunakan oleh dua pelaku penyerangan.

Saat itu, kedua pelaku penyerangan meledakkan bom yang tertempel di badan mereka di dekat pos polisi. Seperti Makhmudi, Suridi juga menerima putusan pengadilan. Sambil tersenyum, ia menyebut putusan tersebut sebagai “risiko menjadi seorang teroris".

Sementara, Hamka mendapatkan hukuman yang lebih ringan yaitu empat tahun. Hamka dituduh berusaha menyiapkan amunisi dan senjata yang akan digunakan pada hari penyerangan. Meski akhirnya tak mendapatkan senjata, ia tetap dihukum karena melanggar undang-undang anti-teror.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH