Menuju konten utama

Demi Pajak, Menteri Susi Incar Perusahaan Tangkap Ikan Tak Berizin

Menteri Susi Pudjiastuti menyebutkan ribuan kapal dimiliki pemain-pemain besar yang izinnya 30GT ke atas yang mengeluhkan aturan izin kapal penangkap ikan.

Demi Pajak, Menteri Susi Incar Perusahaan Tangkap Ikan Tak Berizin
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers terkait penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di Gedung Mina Bahari IV, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (21/8/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut bahwa sejumlah kebijakan ketat yang dikeluarkan untuk memastikan pajak yang disetorkan kepada negara setimpal.

Lantaran itulah, kata Susi, dalam hal perizinan, prosedur ketat itu ia terapkan terutama untuk kapal-kapal besar yang dimiliki oleh perusahaan penangkapan ikan.

"Sekarang ini break even poin yang saya bilang perikanan tangkap itu enggak kembali. Bukan negara iri dari pendapatan perusahaannya, tapi negara harus dapat bagian berupa pajak," ujarnya di Kantor KKP, Jumat (25/1/2019) malam.

Selama ini, kata Susi, banyak orang mengeluhkan soal masalah perizinan di kementeriannya. Padahal, surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diurus oleh kementeriannya hanya untuk kapal berkapasitas 30 gross tonnage (GT) ke atas.

Kapal-kapal tersebut umumnya dimiliki oleh pemain-pemain besar dan bukan termasuk ke dalam usaha kecil dan menengah dengan omzet Rp5 miliar per tahun. Bahkan, ia menyebut, ada ribuan kapal yang dikelola oleh segelintir orang.

"Kapal 10-30 GT itu izinnya ada di provinsi. Yang 30 GT ke atas itu baru ada di KKP. Ini pengusaha besar semua. Sekarang ada contoh, 2.500 dari 5.000 kapal hanya dimiliki 8 orang. Di Benoa itu. Anda mau bilang itu UMKM ya bukan. Saya mau menertibkan ini," tuturnya.

Mulai Februari mendatang, kata Susi, kementeriannya juga bakal menerapkan kebijakan "naming and shaming" untuk mendorong para pemilik kapal tangkap patuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah itu diambil agar publik tahu dan dapat ikut mengawasi perusahaan-perusahaan penangkapan ikan yang "bandel" tetapi kerap menyalahkan pemerintah atas tidak keluarannya surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Soalnya, menurut Susi, selama ini proses perizinan yang ada di kementeriannya sudah cukup mudah dan terbuka. Masalahnya, banyak perusahaan yang tidak jujur dan melakukan kecurangan dalam proses perizinan.

"Tanggal 1 Februari semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status [penghasilan] berapa akan saya umumkan ke publik," tutur pemilik maskapai Susi Air tersebut.

"Saya tidak mau lagi kapal perusahaan 170 GT, di laporannya cuma [dapat] 20 ton, 200 ton. 2000 ton aja masih terlalu kecil karena sekali tarik itu bisa 70 ton satu malam," tandasnya.

Baca juga artikel terkait ILEGAL FISHING atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri