Menuju konten utama

Demi Lancarnya Vaksinasi COVID-19, Tekan Penularan Virus Corona

Vaksinasi sebagai salah satu proteksi dalam menghadapi pandemi COVID-19 jika terjadi tren penularan virus Corona masih tinggi.

Demi Lancarnya Vaksinasi COVID-19, Tekan Penularan Virus Corona
Ilustrasi corona virus. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Vaksinasi adalah salah satu proteksi yang dilakukan dalam menghadapi pandemi COVID-19 di samping protokol kesehatan 3M dan 3T. Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, vaksinasi akan sulit dilakukan jika terjadi tren penularan virus Corona masih tinggi.

"Pada saat kita mau melalukan vaksinasi tapi penularannya tinggi maka akan sulit untuk vaksinasinya bisa berjalan lancar, maka tentunya penularannya harus ditekan," kata Wiku dalam diskusi Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (7/1/2021) dikutip Antara.

Penularan COVID-19 yang tinggi punya implikasi besar dengan potensi adanya varian baru virus, mengingat tingkat infeksi yang tinggi, dan virus yang terus menyesuaikan diri untuk bertahan hidup.

Jika rantai penularan COVID-19 diputus, maka tidak ada kesempatan bagi virus SARS-CoV-2 untuk membentuk varian baru. Salah satu upaya menekan penularan tadi adalah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Selama ini, provinsi di Jawa-Bali selama ini menjadi kontributor terbesar penambahan kasus positif virus COVID-19 dengan angka tidak pernah di bawah 50 persen. Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau tersebut, tertinggi sejak Maret 2020. Ini setara dengan 63,62 persen dari penambahan kasus positif nasional (total 204.325 kasus).

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, terdapat 4 provinsi di Pulau Jawa yang secara konsisten selalu ada di peringkat teratas terkait penambahan kasus tertinggi tingkat nasional, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara itu soal tren penambahan kasus kematian karena pengaruh COVID-19, provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat konsisten menempati 10 besar sejak September hingga Desember 2020. Jika melihat angka meninggal kumulatif karena virus Corona hingga 3 Januari 2021, Jawa-Bali berkontribusi sebesar 66,7% dari total kumulatif nasional (15.165 kasus).

PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 akan diterapkan di Ibukota 7 Provinsi di Jawa dan Bali, juga di kabupaten/kota di sekitar atau yang berbatasan Ibukota provinsi/yang berisiko tinggi, atau kabupaten/kota lain dengan ketetapan Gubernur.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdapat aturan-aturan PPKM sebagai berikut.

  • Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
  • Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen; untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Menurut Wiku Adisasmito, PPKM akan jadi momentum tepat agar masyarakat kembali menerapkan protokol 3M secara tepat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Dengan menekan penularan, dengan 3M ketat, dengan pembatasan seperti ini, akhirnya semua kondisinya jadi terkendali, sehingga vaksinasi bisa berjalan dengan baik," terangnya.

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia direncanakan akan berlangsung selama 15 bulan. Gelombang pertama, pada Januari 2021, menyasar 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik.

Gelombang kedua pada April 2021 hingga Maret 2022 menyasar 63,9 juta masyarakat rentan (dari daerah dengan risiko penularan tinggi) dan 77,4 juta masyarakat lain.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH