tirto.id - Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mencapai 210 kasus. Kepala Dinas Kesehatan Kota, Nusa Tenggara Timur, Ari Wijana mengatakan karena itu lah pemerintah menetapkan Kota Kupang dalam status kasus luar biasa (KLB) DBD.
"Berdasarkan cacatan Dinas Kesehatan Kota Kupang sejak tanggal 1-28 Januari 2019 terdapat 210 kasus DBD. Jumlah kasus DBD terus mengalami peningkatan sehingga mendorong pemerintah menetapkan Kota Kupang dalam status kasus luar biasa (KLB) DBD," kata Ari Wijana di Kupang, Selasa (29/1/2019).
Ia mengatakan, proses peningkatan kasus DBD di ibu kota provinsi NTT ini sesuai prediksi Dinas Kesehatan pada saat menetapkan KLB karena saat itu kasus DBD masih bertenger pada posisi 127 kasus.
"Peningkatan kasus ini hanya terjadi selama satu pekan dengan jumlah kasus mencapai 210 kasus. Peningkatan ini sangat signifikan sehingga perlu dilakukan upaya penanganan yang serius," katanya.
Sekalipun adanya peningkatan kasus, kata Ari, belum ada penderita DBD di Kota Kupang yang meninggal dunia karena menderita DBD akibat gigitan nyamuk aedes aegypti.
Ari mengatakan, Pemkot Kupang terus melakukan berbagai upaya penanganan kasus DBD dengan membuka poskos DBD 1 X 24 jam pada semua Puskesmas untuk melayani pasien DBD.
"Poskos DBD ini dibuka untuk menangkap pasien-pasien yang tahap awal memiliki ciri-ciri demam berdarah seperti memiliki suhu badan panas selama dua hari sehingga perlu dilakukan pemeriksaan di posko," katanya.
Apabila kondisinya baik, pasien akan dipulangkan. Jika kondisinya serius, pasien langsung dilakukan perawatan medis.
"Kami lakukan ini dalam tingkat kewaspadaan. Kami tidak ingin kecolongan adanya pasien DBD yang meninggal sehingga semua petugas kesehatan bekerja maksimal dalam menangani kasus DBD," kata Ari.
Ia berharap masyarakat Kota Kupang terus melakukan upaya mengatasi DBD dengan melakukan 3M plus.
Pertama, menguras yaitu membersihkan tempat penampungan air ada dalam rumah seperti bak mandi, ember dan tempat penampungan air. Kedua menutup rapat-rapat tempat penampungan air seperti drum air sehingga nyamuk tidak dapat masuk dan bersarang maupun bertelur dalam tempat penampungan air.
Ketiga mengubur dan memusnahkan barang bekas di sekitar rumah yang dapat menampung air hujan seperti kaleng-kaleng bekas, ban bekas, tempurung kelapa serta tempat-tempat yang berpotensi penampungan air sehingga tidak menjadi sarang nyamuk.
Sedangkan "plus" yaitu menambur bubuk abate pada tempat-tempat penampungan air dalam rumah maupun luar rumah apabila sulit untuk dibersihkan secara rutin.
"Apabila langkah 3M plus ini dilakukan secara rutin maka tidak ada tempat bagi nyamuk aides ageipty untuk bersarang sehingga semua masyarakat Kota Kupang harus lebih aktif membersihkan lingkungan tempat tinggalnya masig-masing agar tetap bersih dan sehat," kata Ari.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri